tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah sudah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS). Dia pun memastikan tak ada aturan soal keterlibatan prajurit TNI sebagai penyidik dalam draft RUU KKS yang disusun pihaknya itu.
“Kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apapun. Enggak ada,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dengan demikian, politikus Partai Gerindra ini menekankan tidak ada yang perlu diperdebatkan dari RUU KKS itu. Lalu, dia mengatakan draf RUU KKS sudah diajukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Supratman menambahkan, pembahasan RUU tersebut tergantung dari Prabowo. Ia menambahkan, Prabowo selaku presiden yang akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk memulai pembahasan RUU-nya.
“Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber,” jelasnya.
“Pemerintah kami sudah ajukan ke Presiden. Karena baru rapat antar kementerian itu baru selesai. Kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum dan sudah selesai, saya sudah akan tanda tangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan,” katanya.
Dengan demikian, mantan Ketua Baleg DPR RI ini memastikan, penyidik TNI tidak diatur dalam RUU KKS. Menurutnya, posisi penyidik bisa diisi TNI apabila pelaku dari suatu kasus berasal dari instansi kemiliteran.
“Ketahanan siber kan kita tahu siapa yang punya tugas dan fungsi pokok. Kewenangannya di mana, kalau terjadi tindak pidana apa. Yang isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur,” terang Supratman.
“Karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi, kalau pelakunya TNI ya otomatis, tapi tidak perlu di-statement di undang-undang,” imbuh Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyebut RUU KKS akan berisi aturan terkait pemberatan pidana soal kasus krusial yang berkaitan dengan negara. Katanya, pembahasan soal tindak pidana dengan pemberatan akan diadakan.
“Ada ketentuan pidana terkait satu aja. Kalau ada pemberatannya. Kalau terkait dengan hal-hal yang vital buat negara, maka itu ada pemberatannya. Makanya diatur. Karena di Undang-Undang TNI maupun KUHP kita tidak mengatur soal tindak pidana dengan pemberatan,” kata Supratman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































