Menuju konten utama

Menkum: Pengampunan Koruptor Bisa Dilakukan Melalui Denda Damai

Supratman menjelaskan, yang dimaksud denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Menkum: Pengampunan Koruptor Bisa Dilakukan Melalui Denda Damai
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan selain dari presiden, pengampunan bagi koruptor juga bisa diberikan melalui denda damai. Menurutnya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan [memberi pengampunan kepada koruptor] karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/12/2024).

Supratman menjelaskan, yang dimaksud denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai ini, kata dia, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Meski demikian, Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang tentang Kejaksaan. Supratman menyebut, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

Ia menambahkan, sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun presiden bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Selain itu, dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi