Menuju konten utama

Menkum Jamin Peran TNI di RUU KKS Tak Menindak Warga Sipil

Supratman mengatakan proses penyidikan dalam tindak pidana siber akan mengikuti mekanisme penegakkan hukum yang telah diatur dalam KUHAP.

Menkum Jamin Peran TNI di RUU KKS Tak Menindak Warga Sipil
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutannya saat acara Peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa atau Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum serta Pembukaan Pelatihan Paralegal dan Peacmaker Training di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya berperan untuk menindak tentara yang terlibat tindak pidana siber.

Diketahui, saat ini, pemerintah tengah menyusun RUU KKS. Muncul kekhawatiran dari sejumlah koalisi masyarakat atas penyidikan tindak pidana siber yang bisa dilakukan oleh TNI sebagaimana tertera dalam Draf RUU KKS Pasal 56 Ayat 1 huruf d.

"Terkait dengan undang-undang ketahanan dan keamanan siber itu nanti tidak akan menyebut penyidiknya siapa di dalam, tetapi penyidik yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Supratman kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, dalam RUU KKS tidak perlu disebutkan siapa penyidiknya. Pasalnya, kata Supratman, penyidikan bisa dilakukan tergantung pelakunya sebagaimana pidana umum.

Supratman menjamin RUU KKS tidak mengatur secara khusus soal TNI dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana siber terhadap warga sipil.

"Sebenarnya enggak perlu lagi sebut satu persatu. Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi enggak perlu lagi karena barang itu sudah clear semua" ujarnya.

Dia menegaskan bahwa proses penyidikan dalam tindak pidana siber akan mengikuti mekanisme penegakkan hukum yang telah diatur dalam KUHAP.

"Kan kalau sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa," tegasnya.

Pemerintah, kata Supratman, masih menyusun draf RUU KKS tersebut. Penyusunan draf RUU KKS melibatkan panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lebih lanjut dia mengatakan bila pemerintah telah selesai menyusun RUU KKS, maka drafnya akan diajukan kepada DPR RI.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai bahwa perumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber dalam RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state-centric (berorientasi pada negara).

Alih-alih memuat aspek perlindungan individu dalam rumusan tujuannya, RUU KKS dinilai terlalu mengedepankan kepentingan perlindungan nasional.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, rancangan RUU KKS juga masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan siber dan kejahatan siber. Hal ini tampak dari munculnya sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur dalam Pasal 58, 59, dan 60, dengan ancaman pidana dalam Pasal 61, 62, 63, dan 64.

Mereka juga menyoroti soal adanya ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber.

“Ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dari RUU ini semakin nyata dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d,” kata mereka.

Rumusan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan sebagai penegak hukum.

RUU KKS ini menjadi salah satu RUU dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2026 setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.

Baca juga artikel terkait RUU KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto