Menuju konten utama

Menkum: Eks Marinir Satria Bisa Jadi WNI Lagi Lewat Naturalisasi

Menteri Hukum, Supratman, mengatakan Satria Arta Kumbara, secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila terbukti menjadi tentara asing.

Menkum: Eks Marinir Satria Bisa Jadi WNI Lagi Lewat Naturalisasi
Serda Satria Arta Kumbara. tiktok/ ewing_sinatra10

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan WNI Satria Arta Kumbara, secara otomatis kehilangan status WNI apabila terbukti menjadi tentara asing. Satria merupakan mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini diketahui bergabung sebagai tentara Rusia.

Menurut Supratman, Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum bila ingin menjadi WNI lagi.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e” tegas Supratman melalui keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.

Sampai saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi mengenai status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan [naturalisasi murni]," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama