Menuju konten utama

TB Hasanuddin: Pemerintah Tak Wajib Lindungi Eks Marinir Satria

Pemerintah Indonesia sudah tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria Arta Kumbara.

TB Hasanuddin: Pemerintah Tak Wajib Lindungi Eks Marinir Satria
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin saat diwawancara awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkapkan pemerintah Indonesia sudah tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria Arta Kumbara. Diketahui, Satria adalah bekas anggota Korps marinir yang kini menjadi tentara di Rusia.

Satria yang sebelumnya bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina itu mengungkapkan keinginannya kembali ke Indonesia melalui media sosial @zstorm689.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata TB Hasanuddin, dalam keterangan pers, Rabu (23/7/2025).

TB Hasanuddin mendesak pemerintah untuk melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satria. Hal ini memang menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” ungkapnya.

Politikus PDIP itu mengutip Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

“Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.

TB Hasanuddin mendorong pemerintah untuk memverifikasi terlebih dahulu apakah proses administratif tersebut sudah berjalan dengan benar dan apakah status kewarganegaraan Satria masih berlaku.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama