tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut kisruh yang terjadi antara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas TVRI bukan fenomena baru. Apa yang santer menghiasi media belakangan ini, kata Johnny, hanya puncak dari masalah-masalah kecil yang tak tuntas.
“Bukan barang baru yang seperti ini di TVRI. Ini adalah masalah lama, yang berpuncak sekarang. Makanya sebelum ada puncak-puncak baru, kami dari Kominfo ingin sekali membantu menjembatani,” kata Johnny saat ditemui di Gedung Serbaguna Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Johnny mengaku sadar betul sesuai peraturan perundang-undangan, Kemenkominfo sebenarnya tak punya hak untuk mencampuri permasalahan yang terjadi di internal TVRI, termasuk cekcok antara direksi dengan dewan pengawas.
Namun, menurut Johnny, itikad baik itu tetap ingin dia tunjukkan, sebagai bentuk solidaritas lantaran banyak ASN Kominfo ditempatkan di posisi struktural TVRI.
"ASN-ASN Kominfo banyak yang ditempatkan di TVRI. Dalam konteks itu kami ingin TVRI ini diselamatkan. Karena tugas mereka begitu berat, sebagai televisi negara TVRI itu mengemban misi yang tidak bisa disamakan dengan TV-TV swasta," kata dia.
Johnny telah menemui pihak direksi dan dewan pengawas TVRI di kantornya, Jumat (6/12/2019) hari ini. Namun, belum ada tahapan mediasi. Kominfo hanya bertemu masing-masing pihak secara terpisah.
"Pertemuan ini terpisah memang atas kehendak saya, bukan kareja satu pihak tidak berkenan saling ketemu. Kenapa saya pilih terpisah? Karena saya sebagai menkominfo ingin mendengarkan dulu informasi supaya masing-masing bisa benar-benar mau terbuka. Baru setelah itu bisa direncanakan berikutnya untuk mediasi, jika diperlukan,” kata dia.
Kisruh antara dewan pengawas dan direksi TVRI belakangan menghebohkan publik menyusul beredarnya salinan Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI Nomor 3 tahun 2019. Dalam surat itu Dewan Pengawas menyatakan telah memberhentikan Helmy Yahya dari posisi Direktur Umum.
Helmy, di sisi lain menolak keputusan itu. Helmy beranggapan dia tidak melanggar Pasal 24 ayat (4) PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menegaskan seorang anggota direksi hanya bisa diberhentikan karena empat alasan, yakni: tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan, merugikan lembaga, dipidana, atau tidak memenuhi kriteria lagi.
"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin di atas," ucap Helmy.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Abdul Aziz