tirto.id - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menonaktifkan sementara Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI Helmy Yahya, per 4 Desember 2019.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Helmy Yahya pun menanggapi keputusan itu melalui keterangan tertulis Nomor 1582/I.1/TVRI/2019 bertanggal 5 Desember 2019. Dia menyebutkan keputusan Dewan Pengawas cacat hukum dan tidak mendasar, sehingga dirinya anggap surat keputusan I tidak berlaku.
Helmy menyatakan alasan tidak berlaku karena pemberhentian anggota direksi sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, disebutkan anggota Dewan Redaksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya habis karena empat hal.
Pertama, direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, direksi terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, direksi dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keempat, tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai aturan.
"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin di atas," ucap Helmy.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005, kata dia, tidak ada kata 'penonaktifan' atau sejenisnya.
"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap jadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Dalam Surat Keputusan Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin, menyatakan selama nonaktif, Helmy tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama.
Pengganti Helmy yakni Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono, sebagai Pelaksana Tugas Harian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz