Menuju konten utama

Menkominfo: Direksi TVRI Tidak Bisa Asal Diganti Begitu Saja

Sesuai aturan di PP Nomor 13 Tahun 2005, seharusnya dewan pengawas memberikan waktu bagi direksi yang didepak untuk melakukan pembelaan selama sebulan.

Menkominfo: Direksi TVRI Tidak Bisa Asal Diganti Begitu Saja
Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Kisruh antara direksi dan dewan pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) bikin Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ikut angkat bicara.

Kendati mengakui bahwa Kominfo "tidak memiliki kewenangan ikut campur terkait dewan pengawas maupun direksi struktural TVRI," Johnny menggarisbawahi beberapa hal yang tak lazim tentang kisruh tersebut.

Pertama, menurut Johnny, pemecatan direksi tidak bisa dilakukan begitu saja. Sesuai aturan di PP Nomor 13 Tahun 2005, seharusnya dewan pengawas memberikan waktu bagi direksi yang didepak untuk melakukan pembelaan selama sebulan.

"Amanat pemerintah, memugkinkan pemberhentian direksi melalui pentahapan. Diberi surat pemberitahuan, dan diberi kesempatan direksi dalam waktu satu bulan untuk menjawab dan melakukan pembelaan," ujar Johnny di ruang serbaguna Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019)

Setelah itu dewan pengawas punya waktu dua bulan untuk meneliti apakah pembelaan-pembelaannya bisa diterima. Kalau diterima maka tidak jadi dicopot, kalau alasannya tidak bosa diterima ya pemberhentian berlaku.

"Tapi juga perlu diingat, apabila dewan pengawas tidak menjawab dalam waktu dua bulan, maka pemberhentian itu akan dianggap tidak sah," sambungnya.

Berdasarkan salinan yang beredar, surat pemberhentian direksi yang dilakulan dewan pengawas TVRI kepada Helmy Yahya dan direksi TVRI bertanda tangan tertanggal 4 Desember 2019. Artinya, seharusnya Helmy Yahya dan direksi TVRI diberi waktu mengajukan pembelaan sampai 4 Januari 2020.

"Jadi selama pembelaan itu status direksi yang lama masih aktif," tutur Johnny.

Kesimpang siuran lain yang dilihat Menkominfo adalah perihal penetapan Plt pengganti direksi lama. Menurut Johnny, aturan penetapan Plt sejauh ini belum dimuat dalam peraturan pemerintah.

Oleh sebab itu, Johnny menyebut sikap yang diambil dewan pengawas bisa menyebabkan multitafsir.

Kemenkominfo berjanji bakal segera membantu memediasi pihak-pihak yang terlibat kisruh, namun prosesnya akan dilakukan secara tertutup.

"Masalah manajemen di TVRI adalah masalah internal TVRI. Oleh karena itu kami harap masalah ini diselesaikan secara internal, dan sebaiknya tidak dibawa ke ranah publik terlebih dahulu," tandasnya.

Kisruh antara dewan pengawas dan direksi TVRI belakangan menghebohkan publik menyusul beredarnya salinan Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI Nomor 3 tahun 2019. Dalam surat itu Dewan Pengawas menyatakan telah memberhentikan Helmy Yahya dari posisi Direktur Umum.

Helmy, di sisi lain menolak keputusan itu. Helmy beranggapan dia tidak melanggar Pasal 24 ayat (4) PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menegaskan seorang anggota direksi hanya bisa diberhentikan karena empat alasan, yakni: tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan, merugikan lembaga, dipidana, atau tidak memenuhi kriteria lagi.

"Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin di atas," ucap Helmy.

Baca juga artikel terkait MENKOMINFO atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Irwan Syambudi