Menuju konten utama

Menko Yusril: Delpedro Bisa Ajukan Ganti Rugi Lewat Praperadilan

Menko Yusril menyampaikan, Delpedro dkk bisa mengajukan ganti rugi lewat praperadilan di PN Jakpus. Yusril juga minta maaf pada Delpedro.

Menko Yusril: Delpedro Bisa Ajukan Ganti Rugi Lewat Praperadilan
Terdakwa kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025 Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dkk dapat mengajukan permintaan ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini, disampaikan Yusril usai Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat memberikan putusan bebas untuk Delpedro dkk atas dakwaan penghasutan pada aksi Agustus 2025 lalu. Sementara, kata Yusril, rehabilitasi atau pemulihan nama baik Delpedro dkk telah tercantum dalam putusan.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Yusril menyebut, berdasarkan dengan KUHAP baru tersebut, pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat langsung memberikan ganti rugi sebagaimana permintaan Delpedro usai putusan, sebelum adanya permohonan praperadilan.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” ucap Yusril.

Yusril juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Kata Yusril, Delpedro dkk dapat menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP baru, serta dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ucap Yusril.

Menurut Yusril, dari kasus Delpedro dkk ini, semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.

Aparat penegak hukum berwenang melakukan langkah hukum menangkap, menahan dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan dan alat bukti yang kuat dia telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya juga tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.

"Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," pungkas Yusril.

Baca juga artikel terkait TAHANAN POLITIK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra