Menuju konten utama

Yusril Minta JPU Tak Cari-Cari Alasan untuk Kasasi Delpedro dkk

Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas.

Yusril Minta JPU Tak Cari-Cari Alasan untuk Kasasi Delpedro dkk
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta Jaksa tak mencari alasan untuk mengajukan kasasi atas putusan Delpedro Marhaen Dkk.

Hal ini, disampaikan Yusril usia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Dkk dari dakwaan penghasutan dalam aksi Agustus 2025 lalu.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu (7/3/2026).

Yusril mengatakan, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas, sehingga perkara dianggap selesai atau inkrah.

Kata Yusril, pemerintah menghormati putusan bebas ini. Menurutnya, vonis bebas untuk Delpedro Dkk menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," ujar Yusril.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," tambah Yusril.

Dia juga menyampaikan apresiasi untuk Delpedro Dkk yang telah menjalani proses hukum dengan baik dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin 'Gejayan Memanggil' Syahdan Husein, dan admin 'Aliansi Mahasiswa Penggugat' Khariq Anhar.

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum." ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri.

Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang