Menuju konten utama

Vonis Bebas Delpedro Harus Jadi Contoh Kasus Demonstran Lain

Amnesty mendesak pemerintah segera menghentikan proses pidana terhadap aktivis lain yang masih terjerat kasus serupa.

Vonis Bebas Delpedro Harus Jadi Contoh Kasus Demonstran Lain
Delpedro cs usai mendengarkan pembacaan vonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). FOTO/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Amnesty International Indonesia menilai vonis bebas empat aktivis dalam kasus aksi massa Agustus 2025 harus menjadi momentum bagi negara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pengunjuk rasa lainnya.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan putusan hakim tersebut merupakan angin segar di tengah praktik otoriter.

"Vonis bebas Majelis Hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai," kata Usman kepada wartawan Tirto, Jumat (6/3/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah atas dakwaan penghasutan.

Hakim menilai tuduhan ujaran kebencian, berita bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti dalam persidangan. Usman menilai putusan tersebut membuktikan bahwa hukum pidana seharusnya tidak digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.

Menurutnya, negara harus memfasilitasi kebebasan sipil alih-alih menggunakan instrumen hukum sebagai alat represi.

Ia pun mendesak pemerintah segera menghentikan proses pidana terhadap aktivis lain yang masih terjerat kasus serupa, seperti Wawan Hermawan di Jakarta, Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta.

"Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. Maka, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025," tegas Usman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara dua tahun.

Mereka didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak dalam persidangan yang dimulai sejak 16 Desember 2025.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama