tirto.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, akan menelusuri kasus warga Baduy Dalam, Rapan (26), yang disebut ditolak fasilitas kesehatan setelah menjadi korban pembegalan.
Rapan ditolak fasilitas kesehatan meski menjadi korban pembegalan karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Kami lacak ya [penolakan oleh fasilitas kesehatan]," tuturnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Menurut Pratikno, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka peluang membuatkan KTP bagi masyarakat adat.
"Kami bicarakan dengan ke Kemendagri ya [terkait pe di adminduk [administrasi kependudukan] kan itu ya," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengatakan korban Rapan telah membuat laporan polisi pada 2 November 2025. Setelah itu, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka Putih, disebut Ruslan, langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Korban pun menderita luka bacok akibat kejadian tersebut. Lengan kirinya disebut terluka. Ruslan menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku.
Sementara itu, soal fasilitas kesehatan yang menolak merawat Rapan dikabarkan melalui media sosial. Rapan disebut tidak memiliki KTP sehingga fasilitas kesehatan tidak dapat merawat korban.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































