tirto.id - Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa penundaan angsuran hingga enam bulan. Hingga saat ini, ada 11,9 juta debitur KUR yang tercatat oleh pemerintah.
"Mereka akan diberikan relaksasi selama 6 bulan penundaan pokok angsuran dan untuk pembebasan bunganya 3 bulan pertama adalah seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, 3 bulan selanjutnya 50 persen dari bunga ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2020).
Kebijakan tersebut nantinya juga akan menyasar debitur Kredit Ultra Mikro (UMi) hingga Perum Pegadaian.
Untuk debitur Umi, lanjut Sri Mulyani, ada 1 juta orang yang melakukan pinjaman sebesar Rp10 juta mereka akan mendapat relaksasi berupa penundaan angsuran.
"Total outstanding Rp2,4 triliun. Ini mereka mendapatkan relaksasi 6 bulan seperti yang diperoleh KUR. Artinya 6 bulan tidak mencicil," ujarnya.
Adapun keringanan bagi debitur Pegadaian, skemanya bakal diatur lebih spesifik dan diumumkan selanjutnya. "Pegadaian ini debiturnya cukup besar. Ini yang sudah kita selesaikan untuk segera dilaksanakan," tambah Sri Mulyani.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana