Menuju konten utama

Menhub Bantah Larang Operasional Truk Barang saat Mudik Lebaran

Menurut Dudy, yang dilakukan pemerintah hanya membatasi operasional angkutan barang mulai dari waktu hingga dimensi kendaraannya.

Menhub Bantah Larang Operasional Truk Barang saat Mudik Lebaran
Menhub Dudy Purwagandhi saat melakukan pengecekan kelengkapan surat bis sebelum menyegel bisa karena tidak layak beroperasi di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, DIY, pada Rabu (12/3/2025). tirto.id/Siti Fatimah

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, memastikan tidak aturan larangan beroperasi bagi angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. Menurut Dudy, yang dilakukan pemerintah hanya membatasi operasionalnya.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dudy menjelaskan, pembatasan yang dilakukan mulai dari membatasi waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun yang perlu diperhatikan, lanjut Dudy, yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus pada 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kecelekaan yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.

“Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar,” ucapnya.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkas Menhub Dudy.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2025 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto