tirto.id - Korlantas Polri menetapkan pembatasan kendaraan sumbu tiga mulai berlaku pada H-7 lebaran. Pembatasan kendadaan berat ini berlaku di jalan arteri maupun tol, khususnya di ruas Trans Jawa.
"Pembatasan kendaraan sumbu 3 berlaku mulai (tanggal 24) Maret, baik di jalur arteri maupun tol di Trans Jawa. Bahkan, kendaraan dengan sumbu 2 juga akan dibatasi," tutur Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait kesiapan pengamanan Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam rapat tersebut juga dipastikan bahwa ganjil-genap (gage) akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025.
"Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB," ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan, sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, Korlantas Polri juga akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas. Namun, waktu penerapannya situasional berdasarkan kepadatan yang terjadi.
Untuk contraflow, kata dia, diberlakukan jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam. Pemberlakuannya mulai dari KM 70 hingga KM 414.
“Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut, maka sistem one way akan diberlakukan," ucap Agus.
Agus menekankan Polri siap memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik. Berbagai survei, mitigasi, serta koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk menghadapi lonjakan kendaraan saat mudik pun sudah dilakukan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama