tirto.id -
Selain itu, Dudy menilai sopir truk telah berkontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi bangsa. Tuntutan sopir truk itu disebut merupakan dinamika yang didengar pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan.
"Penting bagi kami untuk mendengarkan langsung suara para pengemudi, sebagai garda terdepan sektor transportasi barang nasional," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/6/2025).
Ia menyatakan, tujuan utama adanya kebijakan pelarangan truk ODOL adalah untuk menjaga keselamatan di jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat.
Truk ODOL dinilai terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk sopir-sopir truk itu sendiri.
Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2024, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang. Angka tersebut merupakan 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan lalu lintas yaitu sebanyak 262.328.
Akibatnya, terdapat 183.995 korban luka ringan, 16.601 korban luka berat, serta 26.839 korban meninggal dunia.
Sementara itu, berdasar data Jasa Raharja, kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.
Kemudian hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kejadian kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan ODOL telah terjadi di sejumlah lokasi sepanjang tahun ini.
Di antaranya, kecelakaan truk angkutan barang mengangkut AMDK pada 4 Februari 2025 yang menimbulkan korban jiwa 8 orang di Gerbang Tol Ciawi; serta kecelakaan truk pengangkut abu batu bara pada 7 Mei 2025 di Kalijambe, Purworejo, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) selama Januari-April 2025, dari 752.000 kendaraan yang diperiksa, ditemukan pelanggaran daya angkut pada 129.887 kendaraan.
"Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama kami dalam setiap kebijakan transportasi. Truk kelebihan muat dan kelebihan dimensi ini bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merenggut nyawa," urai Dudy.
"Dan dalam hal keselamatan, satu nyawa terlalu banyak untuk dikorbankan," lanjutnya.
Dudy berujar, kebijakan penanganan kendaraan ODOL sudah dilakukan sejak 2016.
Pada 2021-2022, program penanganan ODOL dihentikan karena berbagai hal. Lalu, pada 2023 diterapkan program zero ODOL bersama berbagai pemangku kepentingan. Kementerian dan lembaga terkait terus mendorong langkah progresif mulai dari kebijakan, sosialisasi, serta pengembangan sistem pengawasan dan penindakan secara elektronik.
Memasuki 2025, penanganan kendaraan ODOL fokus diarahkan pada penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan ODOL sebagai bagian dari Perpres Logistik Nasional.
Sebagai tahap jangka pendek dalam aksi penanganan nol kendaraan ODOL, saat ini tengah dilakukan sosialisasi yang menargetkan pemilik barang dan kendaraan. Penanganan dikoordinasikan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah dengan sejumlah instansi.
Penegakan hukum akan diterapkan secara bertahap dan terukur, dengan terlebih dahulu dilakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, serta edukasi kepada para pemangku kepentingan.
Untuk diketahui, sopir truk yang unjuk rasa terkait ODOL berlangsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). Unjuk rasa itu berujung menjadi sorotan publik. Pasalnya, satu ambulans yang melintas aksi unjuk rasa dirusak dua sopir truk. Sejumlah sopir ambulans kemudian mendatangi lokasi demonstrasi ODOL. Aksi sopir ambulans dengan sopir truk itu berakhir damai.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin