tirto.id - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, mengungkapkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) menerima insentif sebesar Rp1.000 per ompreng. Upah tersebut diberikan untuk mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (B3).
Wihaji bilang, keterlibatan TPK diperlukan karena kelompok sasaran MBG tidak memungkinkan dikumpulkan di satu lokasi seperti peserta didik di sekolah.
“Dan ini saya laporkan bapak-ibu, ibu-ibu kita TPK ini dikasih insentif, pada kesempatan yang terhormat ini saya laporkan, per ompreng Rp1.000 untuk nganter," kata Wihaji dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
"Untuk nganter, karena tidak mungkin SPPG mengumpulkan ibu hamil kumpul-kumpul, ibu menyusui kumpul. Nah ada penghormatan kita datang ke rumah-rumah sekaligus mengedukasi,” sambungnya.
Ia menjelaskan, tugas TPK tidak hanya mengantarkan makanan ke rumah penerima manfaat. Para pendamping juga berperan memberikan edukasi kepada keluarga agar makanan yang disalurkan benar-benar dikonsumsi oleh sasaran program.
Wihaji menuturkan edukasi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan MBG untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Sebab, tanpa pemahaman yang memadai, makanan yang diberikan berpotensi dikonsumsi anggota keluarga lain.
“Yang ketiga tadi betul bapak jangan sampai karena mungkin kalau nggak diedukasi kita antar ke rumah yang makan bukan ibunya, yang makan bukan balitanya, yang makan bapaknya gitu,” ujarnya.
Selain edukasi, katanya, pihaknya juga mengevaluasi pelaksanaan distribusi MBG, terutama terkait ketepatan waktu pengantaran makanan. Menurut Wihaji, waktu distribusi perlu disesuaikan dengan pola makan penerima manfaat agar makanan tidak terlambat dikonsumsi.
“Karena ini risikonya sangat tinggi kalau untuk ibu mohon maaf MBG 3B. Jangan sampai masak jam berapa diantarkan jam berapa makannya jam berapa. Pagi misalnya. Rata-rata pagi sudah pada sarapan,” kata dia.
Wihaji menjelaskan, dalam skema MBG untuk kelompok 3B, kementeriannya memiliki kewenangan pada aspek distribusi dan edukasi. Sementara penyusunan menu menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), meski Kemendukbangga tetap memberikan masukan terkait kebutuhan gizi penerima manfaat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























