Menuju konten utama

Mendagri Terbitkan SE Evaluasi Kenaikan PBB-P2 ke Kepala Daerah

Kemendagri meminta para kepala daerah lebih kreatif dalam mendongkrak PAD, bukan hanya dari menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen.

Mendagri Terbitkan SE Evaluasi Kenaikan PBB-P2 ke Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, saat kunjungan kerja ke Jimbaran, Bali, Sabtu (05/07/2025). tieto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta agar seluruh Kepala Daerah itu betul-betul berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB P2,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bima mengatakan bahwa terdapat 104 daerah yang menaikkan PBB-P2. Sebanyak 20 daerah diantaranya menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen. Melihat hal itu, Bima meminta agar kebijakan kenaikan tersebut sebaiknya dibatalkan.

“Kami sudah mencatat itu memang ada beberapa daerah yang di atas 100 persen, ya tentu harus dikaji ulang dan bahkan kami mengimbau untuk dibatalkan atau ditunda. Beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu,” ucapnya.

Bima pun menepis bahwa alasan para kepala daerah menaikkan PBB-P2 masih berkaitan dengan efisiensi anggaran, sehingga membuat transfer pusat ke daerah berkurang. Menurutnya, langkah menaikkan PBB -2 merupakan inisiasi para kepala daerah demi bisa mendongkrak Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Langkah ini sebetulnya sudah banyak diterapkan para kepala daerah sejak masa Pilkada. Artinya, pada masa sebelum pemerintahan baru terbentuk.

Dia pun kembali menegaskan bahwa seluruh rencana kebijakan, termasuk kenaikan PBB-P2 harus didasari pertimbangan yang dapat berdampak di masyarakat.

“Tidak memberatkan warga, menjaga kondusifitas begitu ya. Dan yang paling penting adalah pajak itu seperti disepakati di rapat hari ini ini hanya salah satu instrumen stimulan saja,” katanya.

Dengan demikian, semestinya para kepala daerah tak boleh hanya mengandalkan pajak untuk meningkatkan PAD. Kemendagri bersama Komisi II DPR RI bersepakat agar para kepala daerah lebih kreatif dalam mendongkrak PAD.

“Ada banyak sekali sumber-sumber pendapatan yang lain,” katanya.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PBB 2025 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto