Menuju konten utama

Mendagri: Pj Gubernur Papua Saat Pilkada 2018 Bisa dari TNI/Polri

Mendagri Tjahjo Kumolo mewacanakan Pj Gubernur Papua, saat Pilkada 2018 berlangsung di daerah itu, berpeluang ditempati petinggi TNI/Polri.

Mendagri: Pj Gubernur Papua Saat Pilkada 2018 Bisa dari TNI/Polri
Menkopolhukam Wiranto bersama Mendagri Tjahjo Kumolo meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai mengikuti Sidang Tim Penilai Akhir pejabat eselon I Kementerian/Lembaga/BUMN di Jakarta, Rabu (29/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan juga berencana menempatkan Perwira Tinggi (Pati) Polri atau TNI di sejumlah daerah lain yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap gangguan keamanan saat Pilkada 2018. Salah satu dari daerah tersebut adalah Papua.

"Bisa dari Polri bisa dari TNI. Gitu saja," kata Tjahjo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (29/1/2018).

Apabila disetujui oleh Kemenko Polhukam, Tjahjo membuka kesempatan bagi Perwira Tinggi TNI untuk diusulkan menjadi penjabat gubernur di sejumlah daerah rawan itu. Tapi, belum ada nama pilihan Kemendagri untuk kandidat Pj Gubernur Papua dan daerah lain.

"Belum ada masukan. Makanya saya minta (rekomendasi) Pak Menko Polhukam (Wiranto)," kata Tjahjo.

Menurut dia, sampai sekarang, Kemenko Polhukam belum mengusulkan sejumlah nama Perwira Tinggi TNI atau Polri yang akan ditempatkan mejadi Pj maupun Pjs gubernur daerah-daerah rawan itu.

Dalam beberapa hari belakangan, rencana Kemendagri mengusulkan penunjukan dua Pati Polri untuk menempati posisi Pj Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, saat Pilkada 2018 berlangsung di daerah itu, menuai banyak kritik. Dua Pati Polri itu ialah Irjen Pol Mochammad Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan kritikan adalah karena posisi Iriawan dan Martuani masih sebagai Perwira Tinggi aktif di Polri.

Tapi, Tjahjo mengklaim keputusannya sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Penyeleksian akhir juga sudah dilakukan untuk nama-nama Pj gubernur yang akan diusulkan kepada sekretariat negara agar disetujui melalui Keputusan Presiden tersebut.

"Kami enggak mungkin sebagai Mendagri menyimpang dari aturan. Pengalaman kemarin sudah ada kok. Kami taruh Mayor Jenderal TNI aktif di Aceh, aman Aceh. Enggak ada masalah," ujarnya.

Dasar hukum yang dimaksud oleh Tjahjo adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Tapi, dalam catatan Tirto, jabatan Pj (dulu disebut pelaksana tugas) Gubernur Aceh saat Pilkada 2017 ditempati oleh Mayjen (Purnawirawan) Soedarmo. Dia tak lagi aktif di TNI dan saat ditunjuk sebagai Plt Gubernur Aceh merupakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Baca juga artikel terkait PJ GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom