Menuju konten utama

Mendagri Bantah Ada Politisasi dalam Pengusulan Pj Gubernur

Menurut Tjahjo Kumolo, pengusulan perwira aktif menjadi penjabat gubernur sudah sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Mendagri Bantah Ada Politisasi dalam Pengusulan Pj Gubernur
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah ada unsur politik dan campur tangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pengusulan nama Irjen Pol Mohammad Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dan Irjen Pol Martuani Sormin sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara.

"Ini nggak ada sangkut pautnya dengan partai (PDIP). Saya tau bahwa saya orang partai. Tapi saya memisahkan ini, nggak ada paket atau apa dari partai," jelas Tjahjo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hari Senin (29/1/2018).

Tjahjo membenarkan kritik masyarakat bahwa ada larangan hukum Indonesia yang memperbolehkan polisi ikut dalam ranah politik.

"Lho iya. Semua kritikan itu betul. Saya nggak menyalahkan tapi kami mengusulkan juga dasar hukumnya ada. Saya siap kena sanksi kalau saya salah," katanya lagi. "Ada (juga) Permendagri bahwa eselon 1 dan pejabat di bawah Kementerian dan lembaga bisa diusulkan."

Menurut Tjahjo, pengusulan perwira aktif menjadi penjabat gubernur sudah sesuai hukum yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu Tjahjo menuturkan polisi yang menjadi penjabat tidak perlu mundur dari jabatannya di kepolisian.

"Udah lah. Kalau bicara hukum macam-macam banyak. Kita hargai. Kita nggak bisa salahin. Pendapat hukum semuanya pro kontra ada. Tapi saya menyampaikan pengalaman sudah kemarin ada," katanya merujuk pada pengalaman Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjadi penjabat gubernur di Sulawesi Barat tahun 2016.

Proses pengusulan itu belum sampai pada tahap peresmian. Tjahjo masih menunggu surat keputusan dari Kapolri. Tjahjo menuturkan bahwa ia hanya meminta anggota yang cocok menjadi penjabat dan Kapolri yang memberikan nama. Secara lisan, Tjahjo menyampaikan permintaan itu sudah dilakukan.

"Begitu terima, kami melaporkan ke pak Mensesneg. Ini usulan, terserah, istana juga kan ada pertimbangan, sebelum Keppres dikeluarkan biasanya (persetujuan presiden) 2 minggu sebelum Keppres mengirimkan surat kepada kami, dan memberi tugas pada saya untuk melantik," tegasnya lagi.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora