Menuju konten utama

Bawaslu Masih Kaji Aturan Soal Perwira Polri Jadi Pj Gubernur

Kajian dilakukan Bawaslu setelah perbincangan ihwal Pj gubernur dari kalangan Polri mengemuka.

Bawaslu Masih Kaji Aturan Soal Perwira Polri Jadi Pj Gubernur
Ketua Bawaslu Abhan berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengkaji bisa atau tidaknya perwira tinggi (pati) Polri menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah saat Pilkada 2018 berlangsung.

Kajian dilakukan setelah perbincangan ihwal Pj kepala daerah dari kalangan Polri mengemuka. Wacana penunjukan pati polri sebagai Pj kepala daerah muncul sejak pekan lalu.

"Kami lihat apakah peraturan perundang-undangannya bermasalah atau tidak. Kami sedang mengkaji bisakah polisi aktif menjadi Pj Gubernur," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Ada dua pati Polri yang diwacanakan menjadi Pj kepala daerah. Mereka adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin.

Iriawan diusulkan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, mengisi posisi yang ditinggalkan Ahmad Heryawan mulai 13 Juni 2018. Martuani lantas disiapkan mengisi posisi Pj Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi yang habis masa jabatannya 17 Juni 2018.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan, kementeriannya sengaja meminta Pj kepala daerah dari unsur TNI atau Polri. Kesengajaan itu dilakukan demi menjaga daerah-daerah yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi, terutama saat Pilkada 2018.

Menanggapi alasan Tjahjo, Bagja berkata bahwa pengawas pemilu belum memiliki kajian ihwal korelasi antara Pj kepala daerah dengan kerawanan suatu wilayah, saat Pilkada berlangsung.

"Belum ada sampai sekarang [kajian soal korelasi Pj dan keamanan]. Karena Bawaslu belum punya kajian maka belum ada statement. Tanya Pak Mendagri kalau itu," kata dia.

Lembaga Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) telah mengungkap, jika Pj Gubernur berasal dari unsur pati Polri hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wacana itu juga dianggap bertentangan dengan isi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sementara, Kemendagri bersikukuh jika wacana penunjukkan Pj atau Penjabat sementara (Pjs) dari kalangan Polri tak melanggar UU Pilkada.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari