tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar kepala daerah bersama DPRD melakukan evaluasi pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Hal ini menyusul polemik tunjangan DPRD di berbagai daerah yang dianggap terlalu tinggi hingga menuai protes masyarakat.
“Saya menyarankan kepada kepala daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (9/9/2025).
Tito menjelaskan bahwa pemberian tunjangan kepada DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2017. Aturan tersebut, kata Tito memberi kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Kemudian sebelum ada rumah dinas untuk mereka diberikan tunjangan rumah yang tadi sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” ujar Tito.
Terkait dengan sejumlah daerah yang diprotes oleh masyarakat terkait besaran tunjangan, Tito meminta agar pemerintah daerah dan DPRD proaktif membuka ruang dialog dengan masyarakat. Hal ini, katanya, untuk menemukan solusi antara semua pihak.
“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif untuk melakukan komunikasi. Sehingga ditemukan, ditemukan yang baik,” kata Tito.
Nominal tunjangan rumah anggota dewan di berbagai daerah kini menjadi perhatian publik setelah terkuaknya besaran tunjangan rumah yang diterima oleh DPR RI. Banyak masyarakat yang protes akan besaran tersebut karena dinilai tak sebanding dengan kinerja di lapangan.
Di Jakarta misalnya, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 pimpinan DPRD DKI mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan. Sementara itu, anggota DPRD memperoleh Rp70,4 juta per bulan.
"Tunjangan perumahan pimpinan DPRD DKI sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sementara untuk anggota sebesar Rp70,4 juta per bulan,” bunyi Kepgub dikutip, Kamis (4/9/2025).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengatakan bahwa saat ini DPRD Jakarta tengah membahas wacana revisi tunjangan perumahan yang mencapai Rp78,8 juta per bulannya. Meski begitu, revisi penetapan nominal tunjangan itu disebutnya belum bisa dilakukan dalam waktu cepat sebab khawatir nanti DPRD Jakarta akan kembali disalahkan oleh masyarakat.
“Masih dalam proses, sabar. Nanti kalau cepat-cepat, keburu-buru, salah lagi. Nanti [anggota] dewan kena kesalahan lagi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































