Menuju konten utama

Mendagri Minta Kepala Daerah Aktifkan Kembali Siskamling

Mendagri meminta setiap potensi gangguan keamanan dapat segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah pusat.

Mendagri Minta Kepala Daerah Aktifkan Kembali Siskamling
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pidato saat pembukaan Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD) di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025). Rapat koordinasi nasional ini diharapkan dapat menciptakan produk hukum daerah (PHD) yang mempermudah iklim investasi guna mewujudkan program Asta Cita. ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta kepala daerah se-Indonesia menjaga keamanan dan ketertiban umum wilayah administrasi masing-masing.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.4/e.1/BAK dan SE Nomor 000.10.3/e-748/Polpum. Dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK, Kemendagri menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketertiban umum.

Satlinmas disebut harus aktif membantu pemerintah daerah (pemda) menciptakan lingkungan yang kondusif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Meningkatkan peran serta anggota Satuan Pelindungan Masyarakat di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah,” demikian instruksi Tito dalam surat tersebut.

Ia mendorong kepala daerah meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengoptimalkan peran satlinmas dalam membantu sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

“Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” tulis Tito.

Mendagri juga meminta setiap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah pusat.

“Melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) sebagai Satu Data Nasional Pelaporan Penyelenggaraan Linmas di Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, SE Nomor 000.10.3/e-748/Polpum memberikan arahan khusus terkait upaya antisipasi dampak aksi unjuk rasa. Pesan itu ditujukan kepada kepala daerah selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Tito turut meminta kepala daerah meningkatkan peran aktif forkopimda melalui pertemuan rutin dan langkah antisipatif untuk mendeteksi secara cepat potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Ia menilai tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya agar ikut menjaga stabilitas sosial dan politik .

Langkah tersebut untuk mengantisipasi munculnya berita bohong, ujaran kebencian, dan tindakan provokatif.

Kemudian, Tito menekankan pentingnya komunikasi sosial yang melibatkan forum-forum kemitraan seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta seluruh elemen masyarakat.

Ia juga menegaskan pentingnya meningkatkan koordinasi dengan aparat terkait dalam hal deteksi dini, cegah dini, dan cipta kondisi untuk mendukung situasi kondusif di daerah. Di sisi lain, kepala daerah dan camat didorong untuk aktif menyebarluaskan pesan perdamaian, kesejukan, serta keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, aksi unjuk rasa terjadi di 107 titik yang tersebar se-Indonesia sejak 25 Agustus 2025 hingga saat ini. Kerugian imbas unjuk rasa bermacam-macam.

Imbas unjuk rasa, sebanyak 10 masyarakat meninggal dunia, versi Komnas HAM. Menurut Komnas HAM, penyebab meninggalnya sejumlah korban disebabkan kekerasan kepolisian.

Baca juga artikel terkait MENTERI DALAM NEGERI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto