tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berkunjung langsung ke Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (2/3/2026).
Mereka datang untuk mengecek perkembangan Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh. Peninjauan lapangan ini dilakukan guna memastikan program berjalan sesuai rencana sekaligus menjawab kebutuhan warga setempat.
Dalam kunjungan kali ini, kedua menteri menemui warga guna menyerap informasi terbaru terkait pembangunan infrastruktur dasar seperti renovasi hunian dan penataan lingkungan. Keduanya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kualitas permukiman agar lebih layak secara berkelanjutan.
Kepada awak media, Mendagri Tito menyatakan akurasi data rumah yang tidak layak huni sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan program penataan permukiman kumuh tersebut. Dia pun mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya memastikan ketepatan data melalui koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Tito meminta perbedaan data Pemkab Kubu Raya dan BPS segera diatasi lewat pencocokan data bersama. Proses ini penting untuk menghindari tumpang tindih data atau kekosongan penanganan di wilayah tertentu.
Dia menegaskan, tanpa keselarasan data, program penataan permukiman berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan warga. "Namanya rekonsiliasi data ini kan datanya pasti sudah by name by address, tinggal dicocokkan saja," kata Mendagri Tito.
Tito mendorong Pemkab Kubu Raya dan BPS lekas berkoordinasi guna melakukan verifikasi sekaligus pemadanan data secara komprehensif. Ketepatan data dan sinkronisasinya benar-benar dibutuhkan untuk memastikan program peningkatan kualitas permukiman kumuh di daerah tersebut tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi warga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait, memaparkan sejumlah inisiatif pemerintah untuk mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak.
Kebijakan itu antara lain pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Pemerintah saat ini juga menyediakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































