Menuju konten utama

Mendag Temui Shopee-Tokopedia Bahas Kenaikan Tarif Ongkir Besok

Mendag sebut pemerintah akan fokus mencari solusi atas persoalan biaya logistik e-commerce yang dibebankan kepada penjual.

Mendag Temui Shopee-Tokopedia Bahas Kenaikan Tarif Ongkir Besok
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi Permendag No.27 tahun 2024 di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (26/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku akan bertemu dengan pihak platform e-commerce untuk membahas persoalan biaya logistik pengantaran atau ongkos kirim (ongkir) yang belakangan dikeluhkan pelaku usaha. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (26/5/2026).

Menurut Budi, pemerintah ingin persoalan pungutan biaya ongkir tersebut diselesaikan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh pihak dalam ekosistem perdagangan digital.

"Besok saya juga ketemu, ya. Saya besok ketemu dengan seller [penjual], kemudian dengan platform. Ya, kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya, kita selesaikan," ucapnya di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Ia menilai, ekosistem e-commerce harus dijaga agar tetap sehat dan adil bagi seluruh pihak, baik penjual, platform, maupun konsumen. Karena itu, Kemendag akan fokus mencari solusi atas persoalan biaya logistik yang dibebankan kepada penjual.

"Itu kan ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu harus dilindungi," tuturnya.

"Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi, dari sisi platform-nya juga, dan juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu. Besok pagi lah," lanjut dia.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa Kemendag tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya," ucapnya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).

Meski demikian, ia belum memerinci poin-poin perubahan dalam revisi aturan tersebut. Secara umum, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 disebut akan memberikan perlindungan yang lebih seimbang bagi penjual maupun konsumen di platform e-commerce.

Menurut Budi, revisi aturan tersebut juga disusun dengan melibatkan kementerian terkait, platform e-commerce, hingga para penjual. Salah satu aspek yang akan diatur dalam beleid baru itu ialah biaya logistik atau ongkir dalam transaksi e-commerce.

Ia menambahkan, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditargetkan meluncur pada Mei 2026.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana