Menuju konten utama

Mendag Sesalkan Banding Uni Eropa soal Bea Baja Indonesia ke WTO

Budi menilai, pengajuan banding bukan digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.

Mendag Sesalkan Banding Uni Eropa soal Bea Baja Indonesia ke WTO
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan sambutan saat pelepasan ekspor produk susu PT Frisian Flag Indonesia di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyesalkan langkah Uni Eropa yang mengajukan banding atas Putusan Panel Sengketa DS616 di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kebijakan bea masuk imbalan atau countervaling duties (CVD) produk baja nirkarat dari Indonesia, apalagi pengajuan banding dilakukan pada 21 November 2025 atau saat terjadi krisis di Badan Banding WTO.

"Panel WTO telah memeriksa kasus secara objektif, kemudian menyimpulkan pengenaan CVD oleh UE terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru dan melanggar aturan WTO. Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi," ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/12/2025).

Meskipun Uni Eropa memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, Budi menilai, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum. Budi menilai, pengajuan banding bukan digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.

“Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, UE selalu mencitrakan diri sebagai pengusung utama sistem berdasarkan aturan,” tambah Budi.

Tidak hanya itu, Budi juga menilai, sebagai pihak yang kalah Uni Eropa tidak pernah mengupayakan dengan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya dan hanya berfokus pada mekanisme banding alternatif yang selalu mereka usung, yakni Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA) atau sistem arbitrase banding sementara yang dibentuk oleh sejumlah anggota WTO. Padahal, Pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO.

“Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CVD-nya,” tegas Budi.

Sebagai informasi, sengketa DS616 bermula dari tuduhan Uni Eropa bahwa pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE. Kemudian, Uni Eropa memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5—21,4 persen terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.

Pemerintah pun merespons kebijakan itu dengan menggugat Uni Eropa ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Adapun, hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.

Baca juga artikel terkait WTO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher