Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Mencegah Potensi Penyalahgunaan Fasilitas Negara di Pilpres 2024

Komisioner KPU RI, Idham Holik sebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada kontestan pemilu agar menaati peraturan yang berlaku.

Mencegah Potensi Penyalahgunaan Fasilitas Negara di Pilpres 2024
Header Pilpres. tirto.id/quita

tirto.id - Sejumlah figur yang menduduki posisi sebagai menteri, kepala daerah, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut meramaikan kontestasi pemilihan presiden 2024. Penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk penggunaanya untuk keperluan kampanye, rawan terjadi. Tanpa pengawasan dan pencegahan, kontestan Pilpres 2024 mungkin saja berkompetisi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari tiga pasangan bakal capres dan cawapres yang telah diumumkan saat ini, hanya dua nama figur yang sudah nonaktif sebagai pejabat. Ada Anies Rasyid Baswedan, yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Kemudian, Ganjar Pranowo eks Gubernur Jawa Tengah dua periode yang aktif sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023. Sisanya, termasuk cawapres dari Anies dan Ganjar, merupakan figur pejabat aktif.

Abdul Muhaimin Iskandar, cawapres pendamping Anies, merupakan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra). Pasangan bakal capres-cawapres ini didukung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang berisikan Partai Nasdem, PKS, dan PKB.

Sementara cawapres pendamping Ganjar, Mahfud MD, saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh poros koalisi partai yang berisikan PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Di sisi Koalisi Indonesia Maju (KIM), ada capres mereka yakni Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Pendampingnya, Gibran Rakabuming Raka, merupakan Wali Kota Surakarta yang telah hampir tiga tahun menjabat. Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi. KIM berisikan Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan, peluang penggunaan fasilitas negara dalam Pemilu 2024 akan selalu terbuka, apalagi jika kontestan merupakan seseorang yang masih menjabat. Penyalahgunaan ini berpotensi karena bisa saja peserta pemilu memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kepentingan kampanye.

“Misalnya program-program pemerintah digunakan sebagai alat kampanye,” kata Nisa, sapaanya, dihubungi reporter Tirto, Selasa (24/10/2023)

Selama ini, kata Nisa, penyelenggara negara memang telah diperbolehkan misalnya mengambil cuti atau dalam kontestasi pilkada, mereka tidak boleh melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan sebelum pencalonan. Adapun untuk kontestasi pilpres, termaktub dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pejabat setingkat menteri, DPR RI, dan kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya dan bisa mengajukan cuti kepada presiden.

“Tapi tantangan pada pemilu kali ini adalah masa kampanye yang baru akan dimulai pada 28 November 2023, tapi kita tahu bahwa sosialisasi atau kampanye sudah dimulai sebelum itu, sehingga pengawasannya sulit dilakukan,” sambung Nisa.

Nisa menambahkan, penyelenggara pemilu perlu menggencarkan seruan-seruan etik kepada para kandidat capres-cawapres saat ini. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan wanti-wanti agar kontestan tidak melanggar aturan.

“Perlu dilakukan untuk tidak menggunakan fasilitas-fasilitas negara, baik itu sebelum atau saat masa kampanye,” terang Nisa.

Anies dan Cak Imin di KPU

Pasangan capres-cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) saat memberi keterangan pers kepada awak media usai pendaftaran di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

Rawan Anggaran Dimainkan

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menyatakan, anggaran negara merupakan salah satu sasaran empuk dalam penyalahgunaan fasilitas negara. Anggaran negara bisa disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk menduplikasi kegiatan.

“Artinya seakan-akan dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sesuai skema yang ditentukan boleh jadi karena berkaitan dengan kewenangan tentu semua upaya dimaksimalkan,” kata Paramita dihubungi reporter Tirto, Selasa (24/10/2023).

Ia menyarankan para kontestan Pilpres 2024 mengajukan cuti selama periode pemilu berlangsung. Para kontestan diminta agar benar-benar menjaga integritas dengan tidak memanfaatkan jabatannya dalam proses pencalonan.

Pengawasan Bawaslu, kata Paramita, sangat diperlukan untuk mengawasi Pilpres 2024 dengan cermat. Tidak hanya pada dataran aspek formal, namun juga proses pencegahan yang jauh-jauh hari perlu dilakukan.

“Tidak boleh ragu-ragu untuk mengatakan pelanggaran. Misalnya pada saat waktu kampanye ada yang menggunakan mobil dinas plat merah ataupun membawa anak-anak dibawah umur harus ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Mita.

Menurut dia, capres-cawapres wajib memberikan keteladanan. Paramita menyoroti regresi demokrasi yang ditandai dengan dikooptasinya sebagian besar fungsi lembaga publik yang sangat mudah dikendalikan elite.

“Tentu selanjutnya perlu disepakati bersama secara formalitas dengan catatan mereka sudah saling berkomitmen untuk taat dan patuh terhadap prosedur,” tegas dia.

Ganjar dan Mahfud serahkan berkas ke KPU

Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) mock up Indonesiia unggul yang akan diserahkan ke KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

Tirto sudah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Komisioner Bawaslu Puadi ihwal penjelasan persoalan ini. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dilayangkan ke ponsel keduanya belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, Komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada kontestan pemilu agar menaati peraturan yang berlaku. Termasuk, kata Idham, peraturan PKPU No 15 Tahun 2023 yang berisi teknis kampanye dan pelarangan penggunaan fasilitas negara.

“KPU telah mendiseminasi aturan teknis pelaksanaan kampanye dalam hal ini Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 khususnya Pasal 62,” kata Idham dihubungi reporter Tirto.

Pasal 62 menyatakan soal pejabat negara yang melaksanakan kampanye pemilu, serta pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Respons Parpol

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, pihak Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) akan berkomitmen agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Itu komitmen kami bersama,” kata Mardani dihubungi reporter Tirto, Selasa (24/10/2023).

Mardani menambahkan, aturan memang memperbolehkan pejabat untuk mengikuti kontestasi pilpres. Termasuk, kata dia, tidak perlu mengundurkan diri dan hanya mengambil cuti saat kampanye.

“Tapi secara etika, bagus jika rakyat tidak disandera oleh sang pejabat. Mundur jauh lebih elegan,” tutur Mardani.

Prabowo hadiri Rapimnas Partai Golkar

Bakal calon presiden Prabowo Subianto memakai jaket Partai Golkar saat menghadiri Rapimnas ke-2 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Sementara itu, Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengajak seluruh elemen melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pejabat aktif yang menjadi kontestan Pemilu 2024. Walaupun, kata Kamhar, sudah ada aturan cuti bagi para peserta pemilu yang merupakan pejabat negara.

“Tak hanya pengawas dan penyelenggara, seluruh elemen juga tentunya akan melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pejabat aktif yang menjadi kontestan pemilu,” ujar Kamhar dihubungi reporter Tirto, Selasa (24/10/2023).

Ia menyatakan, saat ini adalah era keterbukaan dan sosial media, sehingga fungsi-fungsi pengawasan tak lagi menjadi hak eksklusif yang hanya diperankan lembaga pengawas formal semata.

“Masyarakat pun (dapat) aktif mengambil peran pengawasan. Jadi saya yakini para kontestan akan sangat berhati-hati dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara,” terang Kamhar.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sunanto menyatakan, pihaknya akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu. TPN, kata Sunanto, juga selalu mengingatkan organ relawan dan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud untuk tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Pasti kami di TPN meminta di relawan dan partai mematuhi aturan itu sebagai pemilu yang fair dan sesuai demokrasi,” kata Sunanto dihubungi reporter Tirto, Senin (24/10/2023).

Sunanto menyatakan, akan dibentuk anjuran tertulis bagi relawan dan parpol pengusung Ganjar-Mahfud terkait mengikuti aturan penyelenggaraan pemilu. Kendati demikian, ia menegaskan wanti-wanti itu sudah dilakukan meski sebatas lisan.

“Sudah kami sampaikan terus, baik dalam rapat atau pertemuan dengan relawan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz