Menuju konten utama

Menas Erwin Kembali Mangkir, KPK Buka Peluang Jemput Paksa

KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif terhadap upaya pemanggilan yang dilakukan karena sudah mangkir 2 kali dari pemanggilan KPK.

Menas Erwin Kembali Mangkir, KPK Buka Peluang Jemput Paksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah (MA), Hasbi Hasan.

Menas rencananya akan diperiksa Selasa (12/8/2025). Namun, orang yang disebut sebagai pemberi suap Hasbi Hasan ini tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan Menas Erwin sudah dua kali mangkir tanpa pemberitahuan kepada KPK. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif terhadap upaya pemanggilan yang dilakukan.

“Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” katanya.

Dalam kesempatan lain, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga meminta agar Menas Erwin mematuhi aturan pemanggilan yang telah dijadwalkan oleh KPK.

Asep menekankan, KPK bisa saja melakukan penjemputan paksa apabila terus mangkir tanpa keterangan wajar.

“Kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” kata Asep.

Dalam perkara TPPU, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Penyanyi, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan Rinaldo Septariando selaku Wiraswasta dan Kakak kandung Windy.

Diketahui, kasus TPPU yang tengah dijalani oleh Hasbi Hasan berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, Hasbi telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan hukuman berupa membayar uang pengganti senilai Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher