Menuju konten utama
Ibadah Haji 2021

Menag soal Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021: Saudi Belum Teken MoU

Menag Yaqut sebut Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk membahas dan menandatangani MoU soal persiapan ibadah haji 2021.

Menag soal Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021: Saudi Belum Teken MoU
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.

tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mengatakan alasan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2021/1442 Hijriah. Ia sebut pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," kata Yaqut melalui konferensi pers secara daring, Kamis (3/6/2021).

Pria yang juga Ketua Umum GP Ansor ini mengaku berbagai persiapan sudah dilakukan, tapi belum dapat difinalisasi. Misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi Arabia.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya, kata Yaqut.

"Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," kata Yaqut.

Hal yang menjadi pertimbangan lainnya, kata Yaqut, adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam, shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak, dan pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," kata Yaqut.

Baca juga artikel terkait IBADAH HAJI 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz