Menuju konten utama

Meita Irianty Akui Lakukan Penganiayaan di Daycare Depok

Meita Irianty merupakan pemilik daycare yang terekam kamera CCTV melakukan penganiayaan kepada M (2).

Meita Irianty Akui Lakukan Penganiayaan di Daycare Depok
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polres Metro Depok menetapkan Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School usai melakukan penangkapan di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB, tadi malam. Dia merupakan pemilik daycare tersebut yang terekam kamera CCTV melakukan penganiayaan kepada M (2).

"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan oleh kasat reskrim," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya menyebutkan, saat ditangkap, Meita Irianty kooperatif dan mengakui bahwa yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut adalah dirinya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," ujar Arya.

Arya menjelaskan, penyidik akan menggali kronologi kejadian kepada tersangka dalam pemeriksaan yang masih berjalan hingga saat ini. Kemudian, penyidik akan mendalami apakah sebelum peristiwa dalam CCTV ada kejadian kekerasan lainnya dan berapa total korban selain M.

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli IT untuk menganalisa rekaman CCTV yang sudah disita. Selain itu, hasil visum dari rumah sakit masih dalam proses yang selanjutnya akan memperkuat bukti kejadian kekerasan tersebut.

"Ya jadi memang kita menemukan ada 3 video kalau nggak salah di hari dan tanggal yang berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video itu yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku," ungkap Arya.

Dalam pemeriksaan awal, Meita Irianty mengaku bahwa dirinya adalah influencer parenting. Penyidik akan mendalami motif dirinya melakukan kekerasan, meskipun statusnya influencer parenting.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang