Menuju konten utama

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Terungkap dari Aduan Eks Staf

Polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan anak di daycare Depok.

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Terungkap dari Aduan Eks Staf
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Aparat kepolisian masih menyelidiki Kasus dugaan penganiayaan anak berinisial M (2) yang dilakukan pemilik daycare di Kota Depok. Orang tua korban mengetahui peristiwa itu dari mantan staf daycare tersebut.

“Tanggal 24 Juli itu dilaporkan salah satu staf yang ada di daycare, kebetulan beliau ini sudah resign, dan melaporkan kepada orang tua korban bahwa anaknya sempat dilakukan kekerasan oleh pemilik daycare,” tutur Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di kantornya, Rabu (31/7/2024).

Menurut Arya, orang tua korban memang tidak menitipkan anaknya setiap hari di daycare itu. M hanya dititipkan saat orang tuanya merasa tidak sanggup mengurus anaknya karena repot.

“Pada saat terjadi kekerasan memang sudah sempat difoto sama orang tua korban, namun demikian visum masih kita tunggu dari pihak rumah sakit,” ujar dia.

Lebih lanjut Arya menyampaikan, saat ini rekaman CCTV tengah dilakukan analisa oleh Laboratorium Forensik (Labfor). Kemudian, pemeriksaan saksi juga masih akan dilakukan karena hingga saat ini baru tiga orang dimintai keterangan.

“Kita sudah datang ke TKP, ketemu dengan satpam. Hari ini kita juga melakukan pemeriksaan terhadap oranh tua dari korban dan rencananya kita nanti akan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak pihak yang dilaporkan,” ungkap Arya.

Arya menambahkan, meski dalam video CCTV terdapat bayi yang juga mendapatkan tindakan kekerasan, namun laporan dari pihak korban baru satu anak. Berapa korban yang mendapatkan kekerasan pun menjadi materi penyidikan lebih lanjut.

Terkait izin, kata dia, pihaknya juga akan mendalami demi memastikan operasional sekolah berjalan sesuai prosedur administrasi. Sebab, sekolah itu sudah berjalan sejak lama.

“Semua kami dalami, pendampingan kepada korban juga kami berikan pada saat pemeriksaan korban didampingi, tapi kan kita belum bisa memeriksa korban karena masih kecil tetapi kita meriksa orang tuanya,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky