Menuju konten utama

KemenPPPA Terjunkan Tim Usut Penganiayaan Anak di Daycare Depok

Kementerian PPPA berharap pendalaman kasus kekerasan terhadap anak ini dapat berlangsung dengan lancar dan dapat segera ditindaklanjuti.

KemenPPPA Terjunkan Tim Usut Penganiayaan Anak di Daycare Depok
ilustrasi kekerasan pada anak.foto/shutterstock

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak dua tahun di sebuah penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar, menyebutkan pendalaman kasus kekerasan itu dilakukan bersama dengan pihak Polres Metro Depok.

"Kami sudah koordinasi dengan Polres Depok dan menugaskan tim untuk menjangkau dan mendalami kondisi anak," ucapnya melalui pesan singkat, Rabu (31/7/2024).

Dalam kesempatan itu, ia berharap pendalaman kasus kekerasan terhadap anak ini dapat berlangsung dengan lancar dan dapat segera ditindaklanjuti. Menurut Nahar, tim Kemen PPPA hingga Rabu sore masih mendalami kondisi korban di Depok.

"Tentu kami berharap kasus ini bisa didalami dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada," ungkap dia.

Diwartakan sebelumnya, Polres Metro Depok mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak dua tahun di sebuah daycare. Kondisi anak yang memiliki luka memar pun viral di media sosial.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan, pihaknya sudah memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan itu dimulai usai keluarga korban membuat laporan polisi dan diterima dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

"Sedang dalam penyelidikan. Sudah ada beberapa (kami mintai keterangan)," kata Arya saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (30/7/2024).

Arya menjelaskan, pemeriksaan kepada korban pun akan dilakukan hari ini.

"Jadi hari ini rencananya korban mau ke kantor," tutur dia.

Dalam kasus ini, keluarga korban juga melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (30/7/2024). Atas laporan itu, KPAI memastikan akan menindaklanjutinya.

"Iya sudah (diterima laporannya), kemarin sudah bertemu," ungkap Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada reporter Tirto.

Dalam pelaporan yang dilayangkan orang tua korban kepada Polres Depok disebutkan bahwa peristiwa itu diduga terjadi pada 10 Juli 2024. Pelaku penganiayaan sendiri adalah salah satu guru di daycare dengan inisial TA.

Orang tua korban mengaku, awalnya sang anak menangis histeris melihat guru tersebut di daycare pada 24 Juli 2024. Kemudian, orang tua bersama pihak sekolah melakukan pendalaman dengan melihat rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV nampak korban mendapatkan tindakan penganiayaan dengan dipukul hingga luka memar di bagian dada dan punggung. Padahal sebelumnya, orang tua menduga bahwa luka itu karena sakit.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky