Menuju konten utama

KPAI: Ada Pelanggaran UU Perlindungan Anak Kasus Daycare Depok

KPAI akan memberikan pendampingan terhadap kasus ini dengan memastikan proses hukum berjalan.

KPAI: Ada Pelanggaran UU Perlindungan Anak Kasus Daycare Depok
ilustrasi kekerasan pada anak.foto/shutterstock

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak di kasus dugaan penganiayaan di salah satu daycare daerah Depok, Jawa Barat.

"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasa fisik psikis," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Rabu (31/7/2024).

Dibeberkan Diyah, KPAI akan memberikan pendampingan terhadap kasus ini dengan memastikan proses hukum berjalan. Pasalnya, unsur penganiayaan terhadap anak sudah sangat jelas dalam kasus ini. Tidak hanya itu, KPAI juga akan memastikan peksos dan bantuan sosial tersampikan.

Kemudian, KPAI akan meminta UPTD PPA Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban. Selain itu, KPAI juga meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan kepada daycare tersebut dan memastikan aspek akreditasinya karena ia termasuk dalam pendidikan nonformal.

Hal itu harus dilakukan, kata dia, mengingat dampak yang akan dirasakan korban anak tentu membekas.

"Anak korban masih trauma saat ini, masih takut bertemu dengan orang lain," tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Leon Maulana, mengaku belum akan hadir hari ini ke Polres Metro Depok.

"Kami masih menunggu undangan resminya ya. Karena kalau undangan secara informal, kami masih mempertimbangkan untuk hadir," ungkap Leon saat dihubungi reporter Tirto.

Sebelumnya, dalam pelaporan yang dilayangkan orang tua korban kepada Polres Depok disebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada 10 Juli 2024. Pelaku penganiayaan sendiri adalah salah satu guru di daycare dengan inisial TA.

Orang tua korban mengaku, awalnya sang anak menangis histeris melihat guru tersebut di daycare pada 24 Juli 2024. Kemudian, orang tua bersama pihak sekolah melakukan pendalaman dengan melihat rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, tampak korban mendapatkan tindakan penganiayaan dengan dipukul hingga luka memar di bagian dada dan punggung. Padahal sebelumnya, orang tua menduga bahwa luka itu karena sakit.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi