Menuju konten utama

Massa Demo di Depan Gedung MK Tuntut Selamatkan Demokrasi

Massa yang terdiri atas aktivis, akademisi, mahasiswa dan LSM menyuarakan bahwa demokrasi mati akibat upaya DPR merevisi UU Pilkada.

Massa Demo di Depan Gedung MK Tuntut Selamatkan Demokrasi
Peserta aksi demo di depan gedung MK dari kalangan mahasiswa, aktivis, dan akademisi, Kamis (22/8/2024). tirtoid/Ayu Mumpuni

tirto.id - Sekelompok masyarakat menggelar aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Massa yang terdiri atas kalangan aktivis 98, akademisi, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat tiba sekitar pukul 10.13 WIB dengan berorasi mendesak penyelamatan demokrasi dengan menerapkan putusan MK berkaitan dengan Pilkada.

Dalam pantauan Tirto di lokasi, setidaknya 70 orang hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut. Sejumlah figur publik pun ikut hadir dalam kegiatan demonstrasi antara lain Gunawan Muhammad, Usman Hamid, Ray Rangkuti, dan para aktivis lainnya. Mereka membawa sejumlah poster dalam aksi penyampaian pendapat seperti spanduk bertuliskan “DPR Taman Kanak-Kanak”, “Indonesia Darurat Demokrasi”, “Matinya Demokrasi Indonesia”, “Demokrasi di Titik Nadir”, dan sejumlah poster lainnya.

Upaya pengamanan di lokasi demo baru berjalan usai massa aksi datang. Akses masuk ke Gedung MK mulai ditutup dan dijaga sejumlah anggota polisi.

Koordinator aksi massa menyatakan bahwa konstitusi telah dibegal. Mereka beralasan, harapan baru yang seharusnya hadir dari putusan MK justru dibegal oleh DPR RI.

“Selamatkan demokrasi. Turunkan Jokowi,” ungkap pemimpin aksi demo di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dia mengeklaim, putusan DPR tidak membela harapan masyarakat. Oleh karena itu, massa mendukung apa yang telah diputuskan MK terkait Pilkada.

“Lawan! Hidup Rakyat!”

Kalangan mahasiswa pun menyanyikan lagi khasnya saat demo. Seluruh peserta demo mengikuti dengan suara lantangnya.

Sejumlah daerah di Indonesia memanas setelah Baleg DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada. Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai non-parlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.

Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.

Sejumlah aktivis hingga tokoh masyarakat ramai-ramai menolak niat Baleg DPR merevisi UU Pilkada. Terkini, revisi tersebut sudah disetujui di tingkat I dan akan diparipurnakan sebagai undang-undang pada Kamis (22/8/2024).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher