Menuju konten utama

Ada Demo di Sekitar Gedung DPR-MPR, Lalu Lintas Masih Lancar

Akses menuju Gedung DPR atau Jalan Gatot Subroto masih bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Ada Demo di Sekitar Gedung DPR-MPR, Lalu Lintas Masih Lancar
Situasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). tirto.id/Naufal

tirto.id - Sejumlah massa hendak menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Aksi digelar saat DPR hendak mengesahkan UU Pilkada yang rampung direvisi pada Rabu (21/8/2024).

Pantauan Tirto, akses menuju Gedung DPR atau Jalan Gatot Subroto masih bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Jalan khusus untuk Transjakarta juga masih bisa dilalui transportasi umum tersebut.

Di satu sisi, hingga 09.50 WIB, massa aksi belum ada yang tiba di depan Gedung DPR RI. Berdasarkan informasi yang diterima Tirto, elemen buruh sedang dalam perjalanan menuju gedung Parlemen.

Sementara itu, elemen mahasiswa dan sejumlah massa lain baru akan berangkat menuju Gedung DPR RI pukul 10.00 WIB. Meski demikian, depan Gedung DPR RI telah dipenuhi awak media maupun aparat kepolisian.

Personel polisi mengenakan seragam lengkap. Ada polisi yang membawa senjata laras panjang. Ada pula polisi yang mengatur lalu lintas. Selain dijaga aparat kepolisian, Gedung DPR RI juga dijaga oleh personel Satpol PP DKI Jakarta.

Sementara itu, DPR RI Rabu pagi seharusnya menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan UU Pilkada. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengundur pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Sebagai informasi, revisi UU Pilkada dilakukan panja revisi UU Pilkada pada Rabu kemarin. Semua fraksi kecuali fraksi PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang