Menuju konten utama

Masa Jabatan Direksi BEI Akan Diperpanjang Lima Tahun

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masa Jabatan tiga tahun dinilai terlalu singkat.

Masa Jabatan Direksi BEI Akan Diperpanjang Lima Tahun
(iliustrasi) Petugas melayani pengaduan dari masyarakat melalui telepon di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami sedang mengkaji masa jabatan direksi dan komisaris BEI dari tiga tahun menjadi lima tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa kajian itu sudah mendekati tahap finalisasi. Masa jabatan tiga tahun dinilai terlalu singkat bagi direksi dan komisaris BEI dalam mengerjakan rencana-rencana kebijakannya.

"Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang dibuat direksi tidak bisa langsung selesai dalam 1 atau 2 tahun. Tahun ketiga pelaksanaannya. Tiga tahun dinilai terlalu singkat untuk merealisasikan target-targetnya sehingga perlu memperpanjang masa tugas," katanya.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor / POJK.04 / 2015 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Bursa Efek menyebutkan masa jabatan direktur dan komisaris Bursa Efek adalah tiga tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keseluruhan masa jabatan direktur dan komisaris pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak tiga kali masa jabatan.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini