Menuju konten utama

Mantan Komisioner KPU: Kritik Bukan Berarti Delegitimasi Pemilu

Persoalan DPT ada 3 lembaga yang bertanggungjawab yakni KPU, Bawaslu dan Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

Mantan Komisioner KPU: Kritik Bukan Berarti Delegitimasi Pemilu
Warga memperlihatkan aplikasi KPU RI pada layar ponsel untuk melakukan pengecekan data diri dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 di Kantor Kelurahan Cipocok, Serang, Banten, Rabu (17/10/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2002-2007, Chusnul Mariyah meminta komisioner KPU saat ini untuk siap menerima kritik terkait kinerjanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Chusnul mengungkapkan kritik soal kekurangan kinerja KPU selama ini tak boleh langsung dianggap sebagai upaya untuk mendelegitimasi.

"Untuk KPU ketika ada yang mengkritisi kalian jangan selalu dianggap sebagai delegitimasi KPU. Masih untung ini belum hari H," ujar Chusnul dalam acara diskusi bertajuk 'DPT Pemilu, Kredibel atau Bermasalah' di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang terus menjadi sorotan, kata Chusnul, tak hanya KPU saja yang harus bertanggungjawab.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini.

Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) ini meminta kepada 3 lembaga tersebut untuk tak malu untuk mengakui adanya kesalahan dalam mengurus persoalan DPT.

Pengakuan ini, kata dia, perlu agar rakyat tak dibuat bingung dengan masalah-masalah DPT ataupun masalah terkait penyelenggaraan Pemilu.

"Kalau ada error ya berapa persen error-nya. Beri tahu rakyat dengan jelas agar rakyat juga bisa paham," ungkap Chusnul.

Ia juga meminta pemerintah untuk serius memperbaiki penyelenggaraan Pemilu agar bisa terwujud pemilu yang bebas, jujur dan adil.

"Perbaiki data agar warga negara Indonesia dapar mengakses haknya untuk memilih," ungkap dia.

Persoalan DPT muncul baru-baru ini. Warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali