tirto.id -
Jumlah ini merupakan akumulasi dari temuan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhitung hingga Selasa (12/3/2019).
"Data WNA yang dicoret sebanyak 370. Update sampai kemarin malam," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).
Dalam data tersebut, Viryan mengatakan 370 WNA ini tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Bali menjadi tiga provinsi tertinggi dengan data WNA pemilik e-KTP yang masuk DPT.
Viryan menuturkan KPU bersama Bawaslu dan Dukcapil lebih dulu melakukan pengecekan ke lapangan, untuk memastikan kebenaran data dengan fakta sebelum melakukan pencoretan.
"Ini hasil kerja tim teknis gabungan KPU, Bawaslu, dan Dukcapil," ujar Viryan.
Berikut data WNA yang dicoret KPU dari DPT berdasar provinsi:
Bali: 74
Banten: 14
DIY: 24
DKI Jakarta: 76
Jambi: 1
Jawa Barat: 86
Jawa Tengah: 31
Jawa Timur: 41
Kalimantan Barat: 2
Kalimantan Selatan: 1
Kalimantan Timur: 2
Kepulauan Bangka Belitung: 1
Kepulan Riau: 2
Lampung: 1
Nusa Tenggara Barat: 6
Nusa Tenggara Timur: 2
Sulawesi Selatan: 1
Sulawesi Utara: 2
Sulawesi Barat: 3
Sebelumnya, KPU, Bawaslu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk membentuk tim teknis gabungan untuk menyelesaikan masalah masuknya Warga Negara Asing ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Viryan Azis.
Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, tim teknis gabungan ini akan bekerja intensif selama satu pekan di Gedung KPU untuk menyisir WNA yang memiliki e-KTP yang masuk ke dalam DPT. Tak hanya itu saja, tim ini juga akan menyisir apabila terdapat WNA yang tak memiliki e-KTP namun bisa masuk ke dalam DPT.
"Dan ini akan kami sampaikan ke publik apapun hasilnya," jelas Viryan, Jumat (8/3/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH