tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk membentuk tim teknis gabungan.
Tim ini bertugas menyelesaikan masalah masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Pembentukan tim teknis ini disepakati melalui ketiga lembaga tersebut di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
"Kami sepakat dengan Pak Dirjen [Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh] membentuk desk bersama, jadi ada tim teknis mewakili KPU, Dukcapil dan koordinasi dengan komisioner Bawaslu, agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai ada orang yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilih tersebut," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis.
Viryan menjelaskan tim teknis gabungan ini akan bekerja intensif selama satu pekan di Gedung KPU untuk menyisir WNA yang memiliki e-KTP yang masuk ke dalam DPT. Tak hanya itu saja, tim ini juga akan menyisir apabila terdapat WNA yang tak memiliki e-KTP namun bisa masuk ke dalam DPT.
"Kami sampaikan ke publik apapun hasilnya," jelas Viryan.
Dukcapil sebelumnya telah menyerahkan data 1.680 WNA yang memiliki e-KTP ke KPU untuk dilakukan penyisiran di DPT Pemilu 2019. Hasilnya, KPU telah mencoret 174 nama WNA yang masuk ke DPT Pemilu 2019.
Bawaslu juga melakukan pengecekan terkait data e-KTP WNA yang tercatat dalam DPT Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 158 data e-KTP WNA masuk ke DPT. Data ini bukan berdasarkan data yang diberikan Dukcapil maupun KPU. Melainkan, berdasarkan hasil verifikasi faktual berdasarkan informasi yang diperoleh Bawaslu.
Melalui tim teknis gabungan ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semua temuan-temuan yang dimiliki lembaganya, KPU serta Bawaslu akan dilakukan sinkronisasi.
"Nanti kalau ada temuan dari KPU, Bawaslu, akan dicocokkan NIK-nya dengan database yang ada di kami. Kan database-nya ada di sini, by name, by address ada di Dukcapil," jelas Zudan.
Bila masih ditemukan ada WNA memiliki e-KTP yang masuk dalam DPT, kata Zudan, petugas KPU yang ditunjuk dalam tim ini bisa langsung mencoret nama WNA tersebut dari DPT.
Zudan mengatakan tim ini juga akan membuka pintu bagi masyarakat untuk mengadukan jika menemukan WNA masuk DPT.
"Jadi siapa pun yang merasa menemukan ada WNA masuk ke DPT boleh lapor ke tim teknis itu. Nah nanti tim ini berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ada dari staf saya Dukcapil, Bawaslu kumpul agar lebih efektif, lebih cepat selesai," pungkas Zudan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH