Menuju konten utama

Mantan Camat Gajahmungkur Bersaksi di Sidang Korupsi Mbak Ita

Ade Bhakti membeberkan adanya pengondisian proyek di kecamatan yang merupakan permintaan Alwin Basri, suami Mbak Ita.

Mantan Camat Gajahmungkur Bersaksi di Sidang Korupsi Mbak Ita
Eks Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti (memegang mik) sedang bersaksi di sidang korupsi Pemkot Semarang, Rabu (4/6/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, diperiksa sebagai saksi sidang perkara korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita.

Ade Bhakti yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Dia hadir sebagai saksi sidang terdakwa penyuap Mbak Ita, Martono, di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu (4/6/2025).

Di hadapan Majelis Hakim, Ade Bhakti menjelaskan adanya pengondisian proyek-proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan Kota Semarang.

"Intinya ada permintaan proyek di kecamatan senilai Rp20 miliar," kata Ade Bhakti. Lebih lanjut dia mengatakan proyek tersebut kemudian dinego menjadi Rp16 miliar.

Ade Bhakti pun menerima informasi dari Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, terkait pengondisian proyek tersebut yang merupakan permintaan Alwin Basri, suami Mbak Ita.

"Itu permintaan Pak Alwin Basri. Saya tahu itu dari Pak Eko," ujarnya di bawah sumpah.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK disebutkan, Mbak Ita dan Alwin menghendaki agar proyek-proyek tersebut dikerjakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

Sebagai timbal balik, kontraktor yang mengerjakan proyek wajib menyerahkan commitment fee 13 persen dari nilai pekerjaan yang nantinya akan diteruskan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan, Martono selaku Ketua Gapensi, menunjuk koordinator lapangan (korlap) untuk masing-masing kecamatan.

Ade Bhakti ditunjuk sebagai korlap proyek-proyek untuk Kecamatan Gajahmungkur.

Dalam persidangan hari ini, Ade Bhakti mengamininya. "Iya, saya yang tanggung jawab di Gajahmungkur, tapi waktu itu disebutnya korwil, bukan korlap," ujar Ade membenarkan.

Mbak Ita, Alwin Basri, dan Martono didakwa mengondisikan proyek-proyek penunjukan langsung di kecamatan dan menerima fee senilai lebih dari Rp2 miliar.

Selain itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa melakukan korupsi dengan modus lain. Total ia diduga menerima keuntungan sekitar Rp9 miliar.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah