Menuju konten utama

MAKI Ungkap Keberadaan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia

Boyamin Saiman meminta terbitkan red notice untuk mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang disebut berada di Australia.

MAKI Ungkap Keberadaan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, usai menghadiri sidang putusan atas gugatannya terhadap JAM PIDSUS pada Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap informasi yang diperolehnya terkait keberadaan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek itu disebut berada di Australia.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ucap Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Menurut Boyamin, Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia. Dia bahkan mengungkap adanya jejak Jurist Tan di sekitar kota pedalaman Alice Spring.

Boyamin menjelaskan Kejaksaan Agung harus menggandeng Interpol untuk melakukan penangkapan kepada Jurist Tan. Kerja sama ini tentunya dengan memasukan eks Stafsus Nadiem Makarim itu ke dalam daftar red notice.

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," tutur Boyamin.

Data-data yang diperoleh mengenai Jurist Tan ini, kata Boyamin, akan diberikan kepada penyidik Kejaksaan Agung guna membantu proses penangkapan. Namun, dia juga mendesak pengembangan segera dilakukan oleh tim penyidik untuk menjerat tersangka lainnya.

"Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti, maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Boyamin.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua yang dilakukan penahanan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa para tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Namun, Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya karena di luar negeri.

“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terhadap keempat orang tersebut,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama