tirto.id - Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, menanggapi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang dengan sengaja tidak hadir dalam sidang etik yang digelar Dewas (Dewan Pengawas) KPK pada Kamis (02/05/2024).
Boyamin menyampaikan bahwa ia telah mengimbau Nurul Ghufron untuk mematuhi hukum alasannya tidak hadir karena melaporkan Dewas KPK ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tidak bisa diterima.
“Saya mengimbau Pak Nurul Ghufron untuk mematuhi hukum di dewas dengan datang meskipun dia berdalih PTUN,” kata Boyamin saat dihubungi Tirto pada Jum’at (3/5/2024).
Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Nurul Ghufron dapat merugikan penegakan hukum.
“Harus memberikan contoh yang baik. Kalau gini kan kesannya mogok atau membangkang, nanti ditiru rakyat. Itu merugikan penegakan hukum,” ujar Boyamin.
Ia berharap Nurul Ghufron hadir pada tanggal 14 Mei 2024 dan meminta Dewas KPK untuk tetap melanjutkan persidangan apabila Ghufron tetap tidak hadir pada panggilan sidang kedua.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sidang etik, harus tetap dilanjutkan meski yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.
Boyamin menyayangkan Nurul Ghufron yag tidak menggunakan kesempatannya untuk membela diri di hadapan Dewas KPK. Ia juga menilai Nurul Ghufron memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat karena tidak hadir dalam sidang etik.
Diberitakan Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron. Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir,” kata Haris, Kamis (2/5/2024). Sidang ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi