Menuju konten utama

Mahasiswa Unud Demo DPRD Bali, Tagih Janji Tuntas Masalah Sampah

BEM Unud juga mempertanyakan penutupan TPA Suwung yang diperpanjang. Langkah itu dinilai bukti ketidaksiapan Pemprov Bali menangani sampah.

Mahasiswa Unud Demo DPRD Bali, Tagih Janji Tuntas Masalah Sampah
Ratusan mahasiswa Universitas Udayana menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Bali untuk menuntut solusi mengenai sampah, Rabu (22/04/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang dikoordinasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Bali. Mereka membawa enam tuntutan mengenai pengelolaan sampah yang tidak kunjung tuntas, serta menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menghadirkan solusi konkret.

Massa tiba di depan Gedung DPRD Provinsi Bali sekiranya pukul 11.00 WITA dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Bali Darurat Sampah’. Mereka berorasi terlebih dahulu di depan gerbang, sebelum dipersilakan masuk ke dalam Wantilan DPRD Provinsi Bali untuk melakukan dialog dengan Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali.

Ketika melakukan dialog, mereka menyebutkan enam tuntutan yang terdiri atas peningkatan sosialisasi kebijakan sampah; penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai; sinkronisasi antara aturan dan implementasi di lapangan; kejelasan kebijakan mengenai TPA Suwung; menghentikan solusi sementara atau tambal sulam; serta komitmen nyata pemerintah dalam menyelesaikan masalah sampah secara menyeluruh.

“Kenapa baru sekarang? Tahun 2008 praktik open dumping dilarang. Dari tahun 2008 itu ke mana? Itu yang kami sayangkan dan pada akhirnya, hari ini kami aksi untuk mengetuk dan merefleksi bahwa sekarang Bali tidak baik-baik saja,” kata Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/04/2026).

BEM Unud juga mempertanyakan kebijakan penutupan TPA Suwung yang akan diperpanjang. Mereka mengatakan, penutupan TPA Suwung yang terus diperpanjang dan kesiapan pemerintah yang belum matang dalam menangani sampah membuat masyarakat merasa bingung.

“Masyarakat sudah berusaha menjalankan aturan, tetapi fasilitas dari pemerintah belum siap, maka implementasinya tidak akan berjalan optimal,” tutur Oka.

Koster Minta Waktu Tuntaskan Sampah

Mahasiswa Unud Geruduk DPRD Bali

Ratusan mahasiswa Universitas Udayana menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Bali untuk menuntut solusi mengenai sampah, Rabu (22/04/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan proses pengadaan alat untuk mengolah sampah di Bali memerlukan waktu. Koster menyebut, diperlukan waktu kurang lebih satu bulan untuk pemesanan, pengaturan, hingga operasional alat secara optimal. Oleh sebab itu, Pemprov Bali memperpanjang target untuk penutupan TPA Suwung hingga awal Agustus 2026.

“Alat ini beli, perlu menyiapkan anggaran, perlu tender, dan perlu pesan. Tidak bisa sekarang beli, sekarang datang barangnya. Perlu waktu sekian bulan. Setelah barangnya ada, akan dirakit. Sekarang sudah datang, alat sedang dirakit di Kertalangu. Ada satu unit,” kata Koster untuk menanggapi tuntutan mahasiswa.

Koster menjelaskan, alat-alat tersebut akan datang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertalangu sebanyak satu unit, lalu satu unit untuk masing-masing TPST Tahura 1 dan TPST Tahura 2 di bulan Juni. Dengan fasilitas tersebut, TPST Kertalangu dapat mengolah 200 ton sampah per hari, TPST Tahura 1 sebanyak 250 ton per hari, dan TPST Tahura 2 sebanyak 100 ton per hari.

Selain pengadaan TPST, Pemprov Bali akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) di Sanur dan Sidakarya. Kedua TPS 3R tersebut dapat mengolah masing-masing sebanyak 50 ton sampah per hari. Namun, alat-alat tersebut baru dapat beroperasi pada awal Agustus karena perlu waktu untuk pemasangan dan penyesuaian alat.

“Beroperasinya pun tidak bisa sekaligus 200 ton per hari, itu dia perlu waktu. Dicicil, sekian ton dulu, sampai matang dan berfungsi optimal, baru akan bisa mengolah mencapai 200 ton per hari. Itulah sebabnya target untuk penutupan TPA Suwung itu di awal Agustus 2026,” jelasnya.

Koster mengungkap, saat ini sebanyak 70 persen warga di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sudah melakukan pemilahan sampah. Untuk penanganan sampah di hulu, Pemerintah Kota Denpasar telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pengadaan bag composter sebanyak 170 ribu unit. Namun, terdapat kendala di proses pengadaan karena keterbatasan persediaan.

Pemprov juga telah mendorong percepatan pembangunan teba modern di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Koster menyebut, pembangunan teba modern di Kabupaten Badung dapat berjalan lebih cepat karena kondisi masyarakat yang masih memiliki halaman untuk membangun teba modern.

Sementara itu, untuk pengolahan sampah di hilir, Pemprov Bali sudah menandatangani nota kesepahaman dengan pihak Danantara untuk pengadaan alat pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Koster mengungkap, saat ini Pemprov Bali sedang mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Saya meminta hari baik, dapatnya tanggal 8 Juli. Maka, ground breaking mulai pembangunannya adalah pada tanggal 8 Juli 2026. Ini sudah menjadi keputusan dengan Danantara. Lama pembangunannya adalah 1 tahun dan 3 bulan. Paling lambat direncanakan beroperasi bulan Desember 2027,” ungkap Koster.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Pemprov Bali memastikan produk sampah dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dapat mencapai minimal 1.200 ton per hari atau memenuhi angka minimal untuk operasional PSEL. Sebab, apabila kurang dari jumlah minimal, maka terjadi kerugian di PLN karena energi yang dihasilkan berkurang.

“Batas waktu adalah 1 Agustus 2026, sudah harus tutup total. Tidak boleh ada lagi sampah. Selanjutnya, kalau ini sudah selesai semua TPA Suwung ini, gundukannya sudah bisa dimanfaatkan hingga habis, maka rencana kita adalah untuk pembangunan kawasan terbuka hijau, fasilitas umum untuk jogging track, bukan untuk bangun fasilitas pariwisata,” tegas Koster.

Kawasan terbuka hijau yang akan dibangun di bekas TPA Suwung diperuntukan agar masyarakat di Bali dapat memakai taman tersebut untuk kehidupan yang lebih sehat. Koster menegaskan, kawasan tersebut tidak akan dijadikan kontrak dengan investor untuk pembangunan fasilitas pariwisata.

Politisi asal PDIP tersebut juga memohon waktu untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah, serta berterima kasih mengenai masukan dari BEM Unud. Dia mengatakan, posisi Pemprov Bali dan para mahasiswa adalah sama-sama menginginkan agar permasalahan sampah di Bali bisa dituntaskan.

“Sebagai manusia biasa, saya ada kekurangannya, ada kelemahannya. Kalau ada yang kurang, tolong dimaafkan dan semoga ke depan saya bisa menyempurnakan diri menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait DAMPAK SAMPAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah