tirto.id - Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan pihaknya menemukan adannya unsur pidana dalam kasus tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya, yang melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan. Hal itu berdasarkan temuan dan fakta hasil pemeriksaan.
Oleh karena itu, Propam akan menggelar perkara kasus ini pada Selasa (2/9/2025).
"Nanti keputusan ada digelar Selasa, 2 September 2025," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Dalam proses gelar perkara tersebut, Propam berjanji akan bersikap transparan dan imparsial dalam menunjukkan fakta-fakta temuan atas kasus tewasnya Affan yang dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob tersebut. Propam akan mengundang pihak eksternal sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap jalannya gelar perkara kasus itu.
"Kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri serta nanti Divpropam Polri," ucap Agus.
Ketujuh anggota Brimob dibedakan menjadi dua jenis pelanggaran yaitu berat dan sedang. Anggota Brimob pelanggar berat adalah Kompol K yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di depan sebelah kiri driver, Bripka R menjabat sebagai Basad Brimob Polda Metro Jawa dan menjadi driver dari rantis BCC 17713-VII.
Adapun sidang etik akan digelar terpisah. Terduga pelaku, Kompol K, akan disidang pada Rabu, 3 September 2025. Sementara itu, Bripka R akan dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025.
"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.
Pelanggar etik Polri dengan kategori sedang antara lain, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, Bharaka YD, semuanya saat ini menjabat sebagai anggota Satbrimob Polda Metro Jawa. Kelima orang itu juga duduk di posisi belakang sebagai penumpang saat kejadian berlangsung.
"Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































