tirto.id - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan MA memiliki dasar kuat untuk melantik pimpinan baru DPD RI pada Selasa malam kemarin.
Menurut Ridwan, meskipun Tata Tertib (Tatib) DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, yang membatasi masa jabatan pimpinan lembaga negara itu 2,5 tahun, sudah dibatalkan oleh MA, pelantikan pimpinan baru lembaga ini tetap bisa dilaksanakan.
"Memang Tatib sudah dibatalkan, tetapi antara Tatib dengan pelantikan itu adalah persoalan yang berbeda," kata Ridwan melalui pesan singkat pada Rabu (5/4/2017) seperti dilansir Antara.
Alasan Ridwan, kewenangan MA hanya mengambil keputusan untuk membatalkan Tatib DPD. Sementara pemilihan dan pelantikan pimpinan baru DPD adalah urusan internal lembaga itu.
Menurut Ridwan, MA tidak berwenang turut campur terhadap urusan internal DPD, termasuk dalam hal pemilihan dan pelantikan pimpinan baru.
"DPD tentu memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin, dan MA tinggal melantik," Ridwan menambahkan.
Pernyataan MA ini menjawab polemik mengenai keabsahaan pelantikan pimpinan baru DPD RI. Hari ini, Wakil Ketua DPD RI periode sebelumnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mendesak MA menjelaskan alasan pengambilan sumpah pimpinan baru DPD pada Selasa malam kemarin.
Hemas mempertanyakan kehadiran Wakil Ketua MA bidang non Yudisial Suwardi yang mengambil sumpah pimpinan DPD RI baru, yakni Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis pada Selasa malam kemarin.
"Bahwa saya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan pengunduran diri apalagi dinyatakan berakhir, sehingga tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi pemilihan pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh pimpinan sidang sementara," kata Hemas.
Pernyataan Hemas ini buntut dari kericuhan sidang paripurna DPD RI pada Senin lalu yang membahas pemilihan pimpinan baru lembaga tinggi negara tersebut.
Pemantiknya, para senator yang hadir dalam sidang paripurna memperdebatkan tafsir keputusan MA yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No 1 Tahun 2016 dan 2017. Konsekuensi dari Putusan MA itu ialah mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Sebagian senator menganggap putusan MA ini otomatis membatalkan agenda pemilihan pimpinan baru DPD pada Senin lalu sebab masa jabatan pimpinan lama masih berlangsung sampai 2019.
Inti perdebatan membahas urutan dua jadwal di sidang paripurna DPD pada Senin lalu. Dua agenda itu ialah pemilihan pimpinan baru DPD dan pembacaan putusan MA. Sebagian senator menganggap bila putusan MA dibacakan lebih dulu, agenda pemilihan pimpinan baru DPD otomatis batal.
Namun, sidang Paripurna DPD dengan agenda pemilihan pimpinan baru DPD tetap dilaksanakan karena mengacu pada Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD lama yang hanya 2,5 tahun.
Pada Selasa dini hari, sidang paripurna DPD secara aklamasi memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom