Menuju konten utama

MA Kabulkan Permohonan PK Terdakwa Kasus Korupsi di Telkom

Denni sudah diputus bersalah di tingkat kasasi pada 2013, tapi belum menjalani hukumannya selama 11 tahun.

MA Kabulkan Permohonan PK Terdakwa Kasus Korupsi di Telkom
suasana di lingkungan mahkamah agung sesudah peristiwa operasi tangkap tangan (ott) kpk terhadap salah satu pejabat ma, jakarta, senin (15/2). aktivitas kerja di ma berjalan normal meskipun kpk melakukan penggeledahan di salah satu ruangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan dermaga labuhan haji kabupaten lombok timur di mahkamah agung. antara foto/rosa panggabean/foc/16.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang ajukan oleh mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Biky.

Permohonan PK dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 ini diputus oleh MA pada 23 April 2025 dengan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dan dua Hakim Anggota yaitu, Agustinus Purnomo dan Jupriyadi, dengan panitera pengganti Mario Parakas.

PK tersebut diajukan oleh Denni atas putusan kasasi yang menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat banding yang menyatakan bahwa Denni bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003.

"Amar Putusan: PK=Kabul, Batal JJ, Adili Kembali, Bebas/VRIJSPRAAK," demikian keterangan yang tertera di laman Informasi Perkara MA, Selasa (29/4/2025).

Sebagai informasi, Denni ditangkap oleh Kejari Kota Bandung pada 2024 untuk dieksekusi atas hukuman 1 tahun penjara pada tingkat pertama yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.

Namun, penangkapan terhadap Denni malah menimbulkan banyak tanda tanya. Pasalnya, Denni sudah diputus bersalah pada tingkat kasasi oleh MA pada 2013 silam. Artinya, dia belum menjalani hukumannya selama 11 tahun.

Kejari Kota Bandung beralasan bahwa baru mendapatkan akta pemberitahuan putusan kasasi Denni pada April 2024. Atas dasar itulah, mereka kemudian melakukan penangkapan terhadap Denni. Sebelumnya, Denni pun mangkir dari tiga panggilan.

Kasus ini bermula dari Denni yang menjalani proses persidangan atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan di PT Telkom di Pengadilan Negeri Bandung pada 2006. Saat itu, dia bersama dengan dua orang lainnya dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi.

Kemudian, pada 2007, PN Bandung memvonis Denni dengan hukuman 1 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp789 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian, Denni mengajukan banding dan pada 2008, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan tersebut juga dikuatkan di tingkat kasasi di MA pada 2013.

Namun, setelah putusan kasasi pada 2013 tersebut, perkara ini tenggelam dan Denni baru ditangkap 11 tahun setelah putusan tersebut.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi