Menuju konten utama

MA Dorong Ubah Aturan jika Ingin Hal Meringankan Hukuman Dihapus

Juru Bicara MA, Yanto, mengingatkan, kehadiran pasal 197 KUHAP tentang pertimbangan hukuman merupakan dasar hakim memberikan keringanan hukuman.

MA Dorong Ubah Aturan jika Ingin Hal Meringankan Hukuman Dihapus
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa para hakim memberikan pertimbangan meringankan dan memberatkan hukuman berdasarkan ketentuan undang-undang sebagaimana di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila ingin menghapus pertimbangan yang meringankan vonis terdakwa, pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, harus mengubah aturan terkait pertimbangan tersebut.

Hal itu menanggapi kritik publik bahwa terdakwa kerap mendapat hukuman ringan dan tidak memenuhi harapan publik karena ada alasan terdakwa sopan dalam persidangan sebagai alasan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 197 kalau tidak salah ya. Itu wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan," kata Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Kamis (2/1/2025).

Perlu diketahui, Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa dasar hukum dari putusan harus diikuti dengan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Yanto mengeklaim harus mengubah undang-undang tersebut terlebih dahulu jika ingin menghapus pertimbangan meringankan oleh hakim dengan alasan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

"Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu. Ya lagi-lagi kalau mau dihapus, ya ubah dulu ya seperti itu," ujarnya.

Yanto menjelaskan bahwa, alasan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa oleh hakim biasanya bersifat umum seperti pengakuan bersalah, bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum. Akan tetapi, dia juga menjelaskan biasanya hakim juga menggunakan pertimbangan khusus dalam memberikan alasan meringankan kepada terdakwa.

"Tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti ya di luar pertimbangan umum gitu," tuturnya.

Baca juga artikel terkait VONIS HAKIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher