Menuju konten utama

MA Angkat Eks Hakim Koruptor Itong Jadi ASN Agar Bisa Dipecat

MA menyatakan pengangkatan Itong sebagai ASN lalu dipecat mengacu pada Pasal 1 Angka 16 PP Manajemen PNS dan MA sudah menerbitkan surat pemecatannya.

MA Angkat Eks Hakim Koruptor Itong Jadi ASN Agar Bisa Dipecat
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/8/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA), Yanto, menegaskan pengaktifan status Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan hakim sekaligus terpidana kasus korupsi suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika, Itong Isnaini Hidayat, dilakukan sebagai syarat untuk proses mempercepat pemberhentian tidak hormat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yanto menekankan, proses pemberhentian seorang pejabat negara atau pegawai negeri dari posisinya harus melalui mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap pemberitaan tentang status yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri di Pengadilan Negeri Surabaya Perlu diluruskan karena hal tersebut menyangkut administrasi kepegawaian di mana setiap pemberhentian PNS harus melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, begitu juga dengan pemberhentian seorang Hakim sebagai Pejabat Negara yang terbukti melakukan tindak pidana,” papar Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dalam hal ini, Yanto menjelaskan beberapa tahapan dalam pelaksanaan pemberhentian. Salah satunya pengaktifan kembali terlebih dahulu sebagai PNS lalu diberhentikan secara tidak hormat. Dalam kesempatan yang sama, Yanto juga menekankan bahwa Itong sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim.

“Jadi saya tegaskan, tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di PN Surabaya,” ucapnya.

“Seperti yang saya sebutkan tadi, bahwa untuk diberhentikan dengan tidak hormat, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali dengan jabatan tertentu, setelah itu kemudian diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana kita bacakan tadi urutannya dengan SK SEKMA, mulai dari pengaktifan Klerek, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” imbuhnya.

Yanto mengacu Pasal 1 Angka 16 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut menjadi dasar pemberhentian Itong sebagai PNS telah dilakukan oleh pihak berwenang, yakni Sekretaris MA.

Dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 24829/SEK/ SK.KP 8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN tanggal 13 Agustus 2025 dengan nomor surat 1909982/R.AK/ 02/03/SD.F/F.1 2025, yaitu Saudara Itong Isnaini Hidayat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung akhir Januari 2023.

Nama mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat menjadi sorotan karena disebut kembali aktif di sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak Pengadilan Negeri Surabaya pun membenarkan pengangkatan kembali Itong sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

Padahal, Itong telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Itong pun divonis lima tahun penjara dalam kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher