tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra mengatakan vonis terhadap Dede Lutfi Alfiandi tidak berbeda dengan tuntutan. Pasal yang disangkakan juga sama yakni Pasal 218 KUHP.
Ia bahkan menyebutkan dari vonis empat bulan penjara dan dipotong masa tahanan yang dijalani. Perkiraan Lutfi akan dibebaskan hari ini.
"Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan. Kita eksekusi dulu [...] setelah eksekusi mungkin habis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba," ujarnya usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Vonis terhadap Lutfi tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam persidangan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bintang AL memvonis Dede Lutfi Alfiandi terbukti bersalah terlibat dalam aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu dan menyangkakan melanggar Pasal 218 KUHP.
Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
Pengacara Lutfi, Andris Basril menerima hasil vonis Lutfi. Ia dan tim tidak berniat untuk mengajukan banding.
"Kita harus bicara juga, tidak hanya soal sanksi. Tapi ada suatu suasana kebatinan keluarga. Atas pertimbangan keluarga juga. Itu saja," ujarnya usai persidangan di lokasi yang sama.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali