tirto.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar kecewa dengan persidangan Dede Lutfi Alfiandi, yang membuat pemuda 20 tahun itu divonis 4 bulan penjara. Menurut Haris banyak prinsip-prinsip peradilan yang tidak ditaati.
Lutfi juga dinilai Haris terjebak dalam Jaksa Penuntut Umum, hakim, dan pengacara.
"JPU memaksakan kasus. Hakim nggak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Lutfi dalam pledoi," ujar Haris usai menyimak persidangan vonis Lutfi di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Ia juga menyoroti para kuasa hukum Lutfi yang tidak bisa memberikan bukti balik. Serta tidak menekankan pada isu penyiksaan Lutfi saat dimintai keterangan oleh polisi.
"Soal penyiksaan itu dibuka. Karena Indonesia sudah bagian dari Convention Against Torture and Other Cruel. Konvensi itu disebutkan, alat bukti yang didapat dari penyiksaan itu tidak akurat," ujar Haris.
Dalam sidang vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bintang AL memvonis Dede Lutfi Alfiandi terbukti bersalah terlibat dalam aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 dan menyangkakan melanggar Pasal 218 KUHP.
Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.
"Buktinya tidak ada. Kasus dipaksain. Nggak ada bukti balik. Tapi tidak diputus lama, potong masa tahanan jadi besok dia bebas. Dugaan saya ini hasilnya, hasil kompromi," tandas Haris.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz